Advertisement
Penyusunan Peraturan Turunan UU Kesehatan Dikhawatirkan Minim Partisipasi Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menjalankan praktik transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini untuk mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.
Pasalnya, penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang kini tengah dikebut memunculkan kekhawatiran minimnya partisipasi publik.
Advertisement
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna mengatakan peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) adalah berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan.
BACA JUGA: Seorang Dokter Jadi Korban KDRT Justru Ditahan Kejaksaan, Kok Bisa?
Berdasarkan rencana awal yang diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP yang ditargetkan selesai pada September 2023. Sementara UU Kesehatannya baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.
Sarmidi mengkhawatirkan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam terlibat penyusunan aturan turunan tersebut
“Minimnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi namun secara moral,” jelasnya dalam keterangan, Jumat (1/9/2023).
Oleh karena itu, Sarmidi mendorong untuk segera mensosialisasikan aturan turunan UU Kesehatan kepada publik. Menurutnya, jika saat penyusunan UU-nya saja sudah banyak dinilai terlalu kecil membuka ruang partisipasi publik, maka saatnya pemerintah untuk memperbaikinya dalam penyusunan PP dan aturan turunan lainnya.
Sarmidi melanjutkan, UU Kesehatan menyangkut kepentingan banyak orang, seperti pasal-pasal yang menyangkut tembakau.
“PP harus dikawal. Dalam pembahasan yang berkaitan dengan pasal zat adiktif, misalnya, ada perhatian terhadap industri tembakau dan petani tembakau. Hal ini karena pasal itu menyangkut kepentingan banyak orang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes mengungkapkan bahwa Undang-undang tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 17 tahun 2023 membuka kesempatan dokter lulusan luar negeri untuk praktik di dalam negeri.
“Ya, itu [dokter lulusan luar negeri praktik di Indonesia] termasuk dalam UU Kesehatan yang baru,” ujar Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, kepada JIBI (9/8/2023).
Kesempatan ini dibuka melalui Program Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri (LLN), program adaptasi yang diperuntukkan bagi dokter spesialis berkewarganegaraan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kecelakaan Motor vs Dump Truck di Jalan Magelang, 1 Tewas
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
- Foto Dito dan Erick Thohir Jadi Sorotan di Tengah Isu Reshuffle
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Advertisement
Advertisement