Advertisement
Penyusunan Peraturan Turunan UU Kesehatan Dikhawatirkan Minim Partisipasi Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menjalankan praktik transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini untuk mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.
Pasalnya, penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang kini tengah dikebut memunculkan kekhawatiran minimnya partisipasi publik.
Advertisement
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna mengatakan peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) adalah berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan.
BACA JUGA: Seorang Dokter Jadi Korban KDRT Justru Ditahan Kejaksaan, Kok Bisa?
Berdasarkan rencana awal yang diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP yang ditargetkan selesai pada September 2023. Sementara UU Kesehatannya baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.
Sarmidi mengkhawatirkan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam terlibat penyusunan aturan turunan tersebut
“Minimnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi namun secara moral,” jelasnya dalam keterangan, Jumat (1/9/2023).
Oleh karena itu, Sarmidi mendorong untuk segera mensosialisasikan aturan turunan UU Kesehatan kepada publik. Menurutnya, jika saat penyusunan UU-nya saja sudah banyak dinilai terlalu kecil membuka ruang partisipasi publik, maka saatnya pemerintah untuk memperbaikinya dalam penyusunan PP dan aturan turunan lainnya.
Sarmidi melanjutkan, UU Kesehatan menyangkut kepentingan banyak orang, seperti pasal-pasal yang menyangkut tembakau.
“PP harus dikawal. Dalam pembahasan yang berkaitan dengan pasal zat adiktif, misalnya, ada perhatian terhadap industri tembakau dan petani tembakau. Hal ini karena pasal itu menyangkut kepentingan banyak orang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes mengungkapkan bahwa Undang-undang tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 17 tahun 2023 membuka kesempatan dokter lulusan luar negeri untuk praktik di dalam negeri.
“Ya, itu [dokter lulusan luar negeri praktik di Indonesia] termasuk dalam UU Kesehatan yang baru,” ujar Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, kepada JIBI (9/8/2023).
Kesempatan ini dibuka melalui Program Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri (LLN), program adaptasi yang diperuntukkan bagi dokter spesialis berkewarganegaraan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement