Advertisement

3 Pejabat Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api, Berikut Kronologinya

Dany Saputra
Rabu, 30 Agustus 2023 - 23:37 WIB
Abdul Hamied Razak
3 Pejabat Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek Kereta Api, Berikut Kronologinya Rel kereta api, jalur kereta api / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) periode 2021-2022 Achmad Affandy didakwa menerima suap total Rp7,83 miliar. 

Suap itu diterima oleh Achmad dan Kepala BPKA Sulsel periode 2021-2023 Amanna Gappa terkait dengan pengaturan sejumlah paket pekerjaan pembangunan jalur Kereta Api (KA) Lintas Makassar--Parepare.

Advertisement

Suap itu lalu diberikan juga kepada Amanna untuk memenangkan perusahaan Dion Renato Sugiarto untuk PT Istana Putra Agung (IPA) dan PT Prawiramas Puriprima. 

BACA JUGA: Dua Pengunjung Tewas Dalam Sepekan, Wisata Sungai Oya di Imogiri Ditutup Sementara

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp7,83 miliar atau sekitar jumlah itu dari Dion Renato Sugiarto," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (30/8/2023).

Uang itu, jelas JPU, diberikan kepada Achmad dan Amanna untuk mengatur paket pekerjaan pembangunan jalur KA Lintas Makassar--Parepare KM 60+500 -- KM 66+500 antara Maros--Barru (cT.414), jalur KA Lintas Makassar--Parepare KM 40+400 -- KM 44+100 antara Maros--Barru (CT.409), serta paket pekerjaan penanganan Amblesan di KM.95 antara Barru--Takkalasi (CT.501).

Selain pemberian uang suap itu, JPU menyebut Achmad menerima fasilitas berupa satu unit mobil Innova hitam dari Dion Renato Sugiarto, guna operasional terdakwa. 

Seperti diketahui, KA Makassar--Parepare merupakan bagian dari proyek Trans Sulawesi yang merupakan transportasi berbasis rel pertama di pulau tersebut. Presiden Joko Widodo meresmikan KA tersebut untuk lintas Maros--Barru pada Maret 2023.

Dirtektur Prasarana

Sementara itu, pada hari yang sama, JPU KPK turut mendakwa mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah menerima suap dari pihak swasta dengan keseluruhan mencapai Rp2,62 miliar, SGD30.000 (setara Rp337,5 juta), dan US$20.000 (setara Rp304,7 juta).   

Dakwaan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah itu dibacakan hari ini, Rabu (30/8/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. 

Total nilai suap dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS dan Singapura itu diberikan dari dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) atau KAI Properti Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President KAI Properti Parjono, serta Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto. 

Secara terperinci, uang suap yang diberikan oleh Yoseph dan Parjono (KAPM) kepada Harno dan Fadliansyah yakni sebesar Rp1,12 miliar. Adapun jumlah yang diberikan oleh Dion kepada dua pejabat di lingkungan Ditjen Perkeretaapian itu yakni Rp1,5 miliar, SGD 30.000, dan US$20.000. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadian tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

Pemberian suap kepada dua terdakwa dari pihak KAPM yakni agar bisa dimenangkan oleh kelompok kerja (pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran (TA) 2022. 

Sedangkan, nilai suap yang diberikan oleh Direktur PT IPA Dion Renato guna pemilihan penyedia barang/jasa pada paket Perkuatan Lereng Abrutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH.1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura--Bumiayu Lintas Cirebon. 

Atas perbuatan tiga terdakwa itu, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a jo. pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Borobudur, Cek di Sini

Jogja
| Minggu, 08 September 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement