Advertisement
Dugaan Aliran Dana Suap Proyek Jalur Kereta ke Pejabat Tinggi Kemenhub akan Didalami KPK
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan terkait dengan dugaan aliran dana suap proyek jalur kereta. Sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga menerima suap.
Untuk diketahui, fakta persidangan sejumlah terdakwa pemberi suap dalam kasus tersebut mengatakan adanya dugaan aliran dana ke beberapa petinggi Kemenhub.
Advertisement
BACA JUGA: Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK 10 Jam soal Korupsi Proyek KA
Menanggapi fakta persidangan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bakal mendalami dugaan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh jaksa KPK di persidangan.
"Nanti kan ada laporan [jaksa] perkembangan persidangan seperti apa," ucapnya ketika ditemui usai konferensi pers Kinerja KPK Semester I/2023 kemarin di Jakarta, dikutip Selasa (15/8/2023).
Hal itu juga diamini oleh Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dia menyebut semua fakta persidangan yang ditemukan bakal ditindaklanjuti dalam gelar perkara (expose).
Asep menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menemukan fakta persidangan itu akan membuat laporan perkembangan penuntutan, yang nantinya dipaparkan di hadapan penyidik hingga pimpinan KPK.
"Nanti dari sana, baru kita lihat apakah melanggar pasal berapa gitu. Ketika misalnya sudah ditemukan peristiwa pidananya, ditemukan dua alat bukti, baru kita naikkan ke penyidikan," kata Asep, saat ditemui di Gedung KPK kemarin, dikutip Selasa (15/8/2023).
Namun demikian, jenderal polisi bintang satu itu mengungkap tidak semua hasil fakta persidangan itu bisa ditindaklanjuti penanganannya oleh KPK dalam penyidikan.
BACA JUGA: Suap Kereta Api: KPK Dalami Rencana Pemberian Rp100 Juta ke Dirjen Perkeretaapian
Menurutnya, dari hasil expose, bisa jadi fakta dugaan keterlibatan suatu pihak dalam perkara bisa ditangani oleh KPK lantaran merupakan tindak pidana korupsi, atau bisa diserahkan ke aparat penegak hukum lain.
Kemungkinan lain juga yakni bisa jadi tindak pidana korupsi yang dimaksud belum lengkap sehingga perlu didalami, atau bisa jadi bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, beberapa nama pejabat tinggi Kemenhub lalu diseret oleh saksi maupun terdakwa di persidangan kasus tersebut. Misalnya, pada persidangan terdakwa pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (20/7/2023), terkuak dugaan rencana pemberian uang ke pejabat tinggi Kemenhub salah satunya Dirjen Perkeretaapian.
Informasi itu didapatkan dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalur kereta api. Kesaksian Bernard didengarkan pada persidangan untuk terdakwa Dion Renato Sugiarto.
Tidak hanya dalam persidangan, Dirjen Perkeretaapian juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan penyidikan kasus tersebut. Beberapa pejabat tinggi Kemenhub yang telah diperiksa penyidik yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal, dan Sekretaris Jenderal Novie Riyanto.
Kemudian, Staf Ahli Menteri Perhubungan Robby Kurniawan, lalu sederet pejabat maupun pegawai lainnya yakni Nur Setiawan, Anshari, Dandun Prakosa, Ivan Ariestiana, serta Rode Paulus Gaguk.
Pihak Kemenhub pun irit bicara mengenai sejumlah fakta persidangan yang menyeret beberapa pejabat tinggi Kemenhub. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan bakal menghormati proses hukum yang bergulir.
"Maaf kita hormati proses di KPK," terang Adita kepada Bisnis, Jumat (11/8/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah, Cocok untuk Mudik
- Tips Ala Honda, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
- Hancurkan Man City, Real Madrid Lolos Perempat Final Liga Champions
- Comeback Sensasional, Sporting CP ke Perempat Final Liga Champions
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Gelar Juara Senegal Dicabut, Maroko Resmi Dinobatkan Jawara AFCON 2026
Advertisement
Advertisement








