Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi

Newswire
Newswire Minggu, 04 Oktober 2026 22:17 WIB
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi

Foto ilustrasi anggota Densus 88 menjalankan tugas - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka dugaan terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi sejak Jumat (2/10). Penyidik menemukan dugaan keterhubungan antartersangka lintas wilayah melalui sejumlah aktivitas, termasuk pertemuan secara daring.

Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Total terdapat 11 tersangka yang diamankan. Mereka berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” katanya.

Peran tersangka beragam

Mayndra mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Peran tersebut mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, dan rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial.

Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan dilakukan, Densus 88 AT Polri melanjutkan rangkaian tindakan penyidikan. Langkah tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka.

Dari hasil penyidikan sementara, kata Mayndra, ditemukan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah.

Keterhubungan tersebut terutama berlangsung melalui kegiatan pertemuan secara daring yang berkaitan dengan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.

“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkapnya.

Ada dugaan kegiatan pelatihan

Selain aktivitas daring, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka.

Kegiatan tersebut di antaranya berupa latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme.

Densus 88 masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.

Mayndra menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.

Upaya itu mencakup pencegahan terhadap proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online