Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Bareskrim, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena dinilai tidak lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah mengembalikan berkas ke Bareskrim untuk dilengkapi.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Segera Diblokir
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG [Panji Gumilang] belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi secara langsung dengan penyidik agar bisa mempercepat proses penyidikan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan dan penodaan agama.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan setelah melengkapi berkas perkara kemudian akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan," katanya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
BACA JUGA : Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya
Dikatakan, pemberkasan itu rampung setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 ahli terkait kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut. Adapun, dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun. Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement