Advertisement
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Bareskrim, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena dinilai tidak lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah mengembalikan berkas ke Bareskrim untuk dilengkapi.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Segera Diblokir
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG [Panji Gumilang] belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi secara langsung dengan penyidik agar bisa mempercepat proses penyidikan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan dan penodaan agama.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan setelah melengkapi berkas perkara kemudian akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan," katanya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
BACA JUGA : Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya
Dikatakan, pemberkasan itu rampung setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 ahli terkait kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut. Adapun, dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun. Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Apiku, Komunitas Bentukan Bawaslu Kulonprogo untuk Pengawasan Pemilu
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
- OJK Sebut Industri Leasing Bisa Masuk Peluang Bursa Karbon
Advertisement
Advertisement