INRU Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi HS Code
Kejagung menetapkan PT TPL atau INRU sebagai tersangka kasus transfer pricing. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena dinilai tidak lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah mengembalikan berkas ke Bareskrim untuk dilengkapi.
BACA JUGA : Kasus TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Segera Diblokir
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG [Panji Gumilang] belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi secara langsung dengan penyidik agar bisa mempercepat proses penyidikan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan dan penodaan agama.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan setelah melengkapi berkas perkara kemudian akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan," katanya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
BACA JUGA : Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya
Dikatakan, pemberkasan itu rampung setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 ahli terkait kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut. Adapun, dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun. Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menetapkan PT TPL atau INRU sebagai tersangka kasus transfer pricing. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Operasional SPPG Palihan dihentikan sementara setelah 41 orang di dua sekolah Kulonprogo mengalami gejala gangguan pencernaan.
Pemerintah menargetkan 1 juta sambungan jargas hingga 2028 untuk memperluas akses energi dan mengurangi ketergantungan impor LPG.
FKY 2026 resmi ditutup di Lapangan Beran, Slemam. Selama enam hari penyelenggaraan sejak Minggu (13/9), FKY mencatat transaksi lebih dari Rp1 miliar.
Yoga Ardika Putra meraih medali perunggu Asian Games Aichi-Nagoya 2026 sekaligus menjadi medali pertama Indonesia dari cabang teqball.
Disdikpora DIY bakal mendata sekolah yang menolak MBG sekaligus mengevaluasi layanan SPPG dan pencegahan keracunan makanan.