Advertisement

Kasus TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Segera Diblokir

Anshary Madya Sukma
Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Segera Diblokir Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023) - JIBI/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memblokir 96 rekening Panji Gumilang.

Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus TPPU yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

Advertisement

"Penyidik telah mengirimkan surat terhadap 96 PG, rekening YPI [Yayasan Pesantren Indonesia], rekening badan hukum yang terafiliasi saudara PG lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA: Jogoboyo Sidorejo Godean Diduga Telah Lama Lakukan Pemalsuan, Korban Belasan Orang

Kemudian, dalam rangkaian penyidikan Panji Gumilang ini, Bareskrim juga akan melayangkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk berkoordinasi dalam penuntasan kasus ini. "Melaksanakan koordinasi dengan BPN indramayu terkait saudara PG," tambahnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan gelar perkara yang telah dilangsungkan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam perkara ini.

Dalam memutuskan hal tersebut, Dirtipedksus bekerja sama dengan pengawas eksternal mulai dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Selain itu, Polri juga menerima masukkan dari keterangan ahli, akademisi, hingga PPATK untuk menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Panji.

"Hasil perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Adapun, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gondol Uang Warung di Jalan Srandakan, Warga Banjarnegara Digelandang Polisi

Bantul
| Jum'at, 10 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement