Kejagung Periksa 12 Saksi, Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir
Kejagung memeriksa 12 dari 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Tujuh orang telah menjadi tersangka.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023)/JIBI-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memblokir 96 rekening Panji Gumilang.
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus TPPU yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.
"Penyidik telah mengirimkan surat terhadap 96 PG, rekening YPI [Yayasan Pesantren Indonesia], rekening badan hukum yang terafiliasi saudara PG lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA: Jogoboyo Sidorejo Godean Diduga Telah Lama Lakukan Pemalsuan, Korban Belasan Orang
Kemudian, dalam rangkaian penyidikan Panji Gumilang ini, Bareskrim juga akan melayangkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk berkoordinasi dalam penuntasan kasus ini. "Melaksanakan koordinasi dengan BPN indramayu terkait saudara PG," tambahnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan gelar perkara yang telah dilangsungkan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam perkara ini.
Dalam memutuskan hal tersebut, Dirtipedksus bekerja sama dengan pengawas eksternal mulai dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Selain itu, Polri juga menerima masukkan dari keterangan ahli, akademisi, hingga PPATK untuk menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Panji.
"Hasil perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Adapun, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung memeriksa 12 dari 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Tujuh orang telah menjadi tersangka.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.
PLN menyiagakan 45.000 personel di 2.275 titik untuk menjaga keandalan listrik HUT RI ke-81 dengan cadangan daya 9 GW.