Kasus TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Segera Diblokir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memblokir 96 rekening Panji Gumilang.
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus TPPU yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.
Advertisement
"Penyidik telah mengirimkan surat terhadap 96 PG, rekening YPI [Yayasan Pesantren Indonesia], rekening badan hukum yang terafiliasi saudara PG lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA: Jogoboyo Sidorejo Godean Diduga Telah Lama Lakukan Pemalsuan, Korban Belasan Orang
Kemudian, dalam rangkaian penyidikan Panji Gumilang ini, Bareskrim juga akan melayangkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk berkoordinasi dalam penuntasan kasus ini. "Melaksanakan koordinasi dengan BPN indramayu terkait saudara PG," tambahnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan gelar perkara yang telah dilangsungkan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam perkara ini.
Dalam memutuskan hal tersebut, Dirtipedksus bekerja sama dengan pengawas eksternal mulai dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Selain itu, Polri juga menerima masukkan dari keterangan ahli, akademisi, hingga PPATK untuk menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Panji.
"Hasil perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Adapun, dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Mendorong Pertumbuhan Sentra Industri, Bantul Berdayakan Koperasi
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Gaji PNS Indonesia Tertinggi Capai Rp30 Juta, Begini Perbandingan dengan Negara Lain di Asia
- Dua Mantan Pegawai KPK Jadi Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
- Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online
- Menag Yaqut Dinilai Keluarkan Ucapan Tak Pantas, PKB: Hati-hati Menjaga Mulutnya!
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- Info Gempa Terkini: Sesar Tarera-Aiduna Memicu Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Selatan Kaimana
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
Advertisement
Advertisement