Advertisement
Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya
Panji Gumilang / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masa penahanan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang diperpanjang menjadi 40 hari.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menilai perpanjangan masa penahanan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu dilakukan dikarenakan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
Advertisement
“Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, kata dia, dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu (16/8).
Hingga kini berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panjing Gumilang. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.
Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 10 OTT KPK 2026, Pejabat Daerah Berguguran
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
Advertisement
Innova Oleng Tabrak Truk di Jalan Jogja-Solo, Sopir Luka Parah
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026
- Ditekan AS, Presiden Kuba Tegas Tak Akan Mundur
- Tambang Batu Picu Longsor di Nias Selatan, 1 Korban Jiwa Ditemukan
- Siap-siap, Sleman dan Kota Jogja Padam Listrik Mulai Pukul 10.00 WIB
- Menjelang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Menguat
- Penggeledahan Kementerian PU, Kejati Sita 16 Item
- Digitalisasi Parkir Dongkrak PAD Sleman, Capai Rp844 Juta
Advertisement
Advertisement







