Advertisement
Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya
Panji Gumilang / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masa penahanan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang diperpanjang menjadi 40 hari.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menilai perpanjangan masa penahanan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu dilakukan dikarenakan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
Advertisement
“Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, kata dia, dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu (16/8).
Hingga kini berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panjing Gumilang. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.
Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025 Lengkap
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Senin 1 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini Senin 1 Desember 2025
- Arsenal Ditahan 10 Pemain Chelsea 1-1 di Stamford Bridge
- Korban Tewas Kebakaran Hong Kong Tembus 146, Puluhan Orang Hilang
- Angkutan KSPN MalioboroBaron: Jadwal Hari Ini 1 Desember
- Cek Jadwal Lengkap DAMRI YIA Tarif Masih Rp80.000
Advertisement
Advertisement




