Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Tersangka Kasus Ore Nikel Bertambah, Kejaksaan Kembali Tetapkan 2 Orang

Anshary Madya Sukma
Rabu, 16 Agustus 2023 - 22:17 WIB
Sunartono
Tersangka Kasus Ore Nikel Bertambah, Kejaksaan Kembali Tetapkan 2 Orang Nikel - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan mengatakan dua orang tersebut merupakan petinggi pihak swasta yakni AS selaku Direktur PT Cinta Jaya dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, RC.

Advertisement

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada wilayah IUP PT Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA : Diduga Merugikan Negara Rp5,7 Triliun, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel Ilegal

Ade menjelaskan peran kedua tersangka ini adalah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP Antam dan seolah-olah berasal dari perusahaan mereka.

Singkatnya, atas perbuatan itu penambangan wilayah Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan kepada Antam selaku pemilik IUP. Sebaliknya, penambangan tersebut dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh Lawu Agung sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari," tutur Ade.

Sementara itu, RC belum memenuhi panggilan. Kendati demikian, penyidik mempunyai alat bukti yang cukup kuat sehingga direktur Tristaco ini tetap berstatus tersangka dan akan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023," pungkasan.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Dirjen Minerba ESDM sebagai tersangka dalam kasus ini. Secara total, penetapan dua tersangka menjadikan tim penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Anggaran Pilkada Gunungkidul Masih Belum Jelas, Pemkab: Angka Sementara Rp41 Miliar

Gunungkidul
| Selasa, 03 Oktober 2023, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm

Wisata
| Senin, 02 Oktober 2023, 21:50 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement