Advertisement
Tersangka Kasus Ore Nikel Bertambah, Kejaksaan Kembali Tetapkan 2 Orang
Nikel - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan mengatakan dua orang tersebut merupakan petinggi pihak swasta yakni AS selaku Direktur PT Cinta Jaya dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, RC.
Advertisement
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada wilayah IUP PT Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Ade menjelaskan peran kedua tersangka ini adalah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP Antam dan seolah-olah berasal dari perusahaan mereka.
Singkatnya, atas perbuatan itu penambangan wilayah Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan kepada Antam selaku pemilik IUP. Sebaliknya, penambangan tersebut dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh Lawu Agung sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari," tutur Ade.
Sementara itu, RC belum memenuhi panggilan. Kendati demikian, penyidik mempunyai alat bukti yang cukup kuat sehingga direktur Tristaco ini tetap berstatus tersangka dan akan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023," pungkasan.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Dirjen Minerba ESDM sebagai tersangka dalam kasus ini. Secara total, penetapan dua tersangka menjadikan tim penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kejari Bantul Dalami Dugaan Penyelewengan APBKal Wonokromo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bapanas dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke 328.770 Warga DIY
- Trump Canangkan Misi Astronot AS ke Bulan pada 2028
- Prediksi Persebaya vs Borneo FC: Misi Bangkit Dua Raksasa
- Tikus Masuk Kabin, Penerbangan KLM Terpaksa Dibatalkan
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
- Bambang Akui Antrean Online Mobile JKN Sangat Mudah bagi Lansia
- Jogja City Mall Hadirkan Event Natal dan Tahun Baru Desember
Advertisement
Advertisement




