Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua orang pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Keduanya yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dan EVT yang menjabat sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Kejagung Dalami Peran Airlangga Hartarto Terkait Korupsi Migor
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan menurut hasil penyidikan yang dilakukan KejatiKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kedua tersangka SM dan EVT disebut telah melakukan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kronologinya, tersangka SM dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP), sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.
Alhasil, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara. Singkatnya, hasil tambang PT Antam tersebut dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.
BACA JUGA: Polemik Asal-usul Harta Menpora Dito Ariotedjo Berakhir? Ini Kata KPK
“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Senin (25/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, Windu Aji berinisial WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining dan Ofan Sofwan atau OS sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining telah ditahan oleh Kejagung dalam perkara tambang ilegal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.