Diduga Merugikan Negara Rp5,7 Triliun, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua orang pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Keduanya yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dan EVT yang menjabat sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
Advertisement
BACA JUGA: Kejagung Dalami Peran Airlangga Hartarto Terkait Korupsi Migor
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan menurut hasil penyidikan yang dilakukan KejatiKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kedua tersangka SM dan EVT disebut telah melakukan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kronologinya, tersangka SM dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP), sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.
Alhasil, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara. Singkatnya, hasil tambang PT Antam tersebut dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.
BACA JUGA: Polemik Asal-usul Harta Menpora Dito Ariotedjo Berakhir? Ini Kata KPK
“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Senin (25/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, Windu Aji berinisial WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining dan Ofan Sofwan atau OS sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining telah ditahan oleh Kejagung dalam perkara tambang ilegal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
KPU Bantul Tunggu Revisi LPPDK Paslon Pilkada Bantul sampai Pukul 23.59 WIB Malam Nanti
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
- Pemerintah Bakal Gunakan Data Tunggal BPS untuk Pengentasan Kemiskinan
- Ini Cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024
- Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya
- Pemerintah Diminta Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
Advertisement
Advertisement