Advertisement
Waspada! Ini Modus Peretas Kartu Kredit Ditangkap Bareskrim Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka dalam kasus peretasan kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid menyampaikan dua orang berisinial DK dan SB tersebut melakukan hacking dengan akses Ilegal terhadap kartu kredit.
Advertisement
Tersangka DK berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools, sedangkan tersangka SB yang merupakan orang Jepang berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh. Dengan begitu, DK dapat menampung barangelektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.
BACA JUGA : Ponsel Kapolda Jateng Diretas dengan File APK, Pelaku Bisa Raup Rp200 Juta/Bulan
Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.
Adapun, kata Vivid, mulanya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah di Periksa.
Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE tentang Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Polri mengimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.
BACA JUGA : Akun Instagram Pemkab Bantul Diretas, Diisi Unggahan Promo Ponsel
“Hindari untuk meng-klik tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan log out apabila telah selesai melakukan transaksi online," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement