Febrie Adriansyah Dkk Didakwa Terima Rp352 Miliar Hasil TPPU
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk didakwa menerima Rp352 miliar hasil TPPU periode 2020–2026 melalui sejumlah modus.
Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka dalam kasus peretasan kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid menyampaikan dua orang berisinial DK dan SB tersebut melakukan hacking dengan akses Ilegal terhadap kartu kredit.
Tersangka DK berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools, sedangkan tersangka SB yang merupakan orang Jepang berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh. Dengan begitu, DK dapat menampung barangelektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.
BACA JUGA : Ponsel Kapolda Jateng Diretas dengan File APK, Pelaku Bisa Raup Rp200 Juta/Bulan
Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.
Adapun, kata Vivid, mulanya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah di Periksa.
Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE tentang Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Polri mengimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.
BACA JUGA : Akun Instagram Pemkab Bantul Diretas, Diisi Unggahan Promo Ponsel
“Hindari untuk meng-klik tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan log out apabila telah selesai melakukan transaksi online," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk didakwa menerima Rp352 miliar hasil TPPU periode 2020–2026 melalui sejumlah modus.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA 19 Oktober 2026 mencakup layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dari Jogja dan Bandara YIA.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap dan waktu tiba di Stasiun Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket sebesar Rp8.000.
Pemerintah mendorong pemberdayaan 22,5 juta penerima bansos agar kesejahteraan meningkat, kemiskinan berkurang, dan masyarakat mandiri.