Advertisement
Ponsel Kapolda Jateng Diretas dengan File APK, Pelaku Bisa Raup Rp200 Juta/Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Empat pelaku peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dengan menggunakan file APK ditangkap. Mereka telah meretas 48 ponsel dan meraup Rp200 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio saat merilis kasus tersebut di Semarang, Selasa (8/8/2023), para tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu.
Advertisement
Tersangka berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, sedangkan tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat dan Jember, Jawa Timur.
Menurut dia, komplotan tersebut saling berkomunikasi dengan menggunakan media grup Whatsapp.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Tersangka RJ dan IW berperan memesan dan menyebarkan file APK sebelumnya meretas telepon seluler korbannya.
BACA JUGA: Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Pelaku Peragakan 49 Adegan
"Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah," katanya saat gelar perkara di Ditkrimsus Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).
Sedangkan tersangka HAR dan RD berperan membuat dan menyediakan nomor rekening bank untuk penampungan uang hasil kejahatan dari peretasan tersebut.
Saat beraksi, menurut dia, pelaku memiliki nomor telepon secara acak untuk menyebarkan file APK tersebut. “Macam-macam [nominal kerugiannya], dan [korban peretasan ponsel] tidak hanya Jawa Tengah saja, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatra. Namun omzet per bulan bisa Rp200 juta, karena tersebar [ke grup dan korban lain]. Begitu satu diterima, dia [korban] sebarkan ke teman-teman yang lainnya. Teman-temannya ini percaya karena itu memang nomor asli kan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Disdik Sleman Optimalkan Pencegahan Perudungan di Sekolah
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- PPPK Part Time yang Gajinya Capai Rp5 Juta per Bulan Batal, Ini Alasan Pemerintah
- Apindo Anggap Aturan E-Commerce untuk Cegah Praktik Monopoli
- Iwan Sunito, Orang Indonesia yang Dijuluki Raja Properti Australia, Bangun Proyek Rp4,5 Triliun
- Meski Hari Libur Nasional Kualitas Udara Sejumlah Daerah Tidak Sehat
- Kemenhub Sebut Bakal Ada Diskon Tarif Kereta Cepat WHOOSH
- Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor
- Lereng Gunung Merbabu Kebakaran, Pemadaman Dilakukan dengan Alat Seadanya
Advertisement
Advertisement