Advertisement
Jokowi Tegaskan Belum Berencana Merevisi UU Peradilan Militer

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal itu disampaikannya usai memberikan pidato di Peringatan HUT ke-56 Asean, Nusantara Hall, Gedung Sekretariat Asean, Selasa (8/8/2023).
Saat ditanyakan mengenai sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer yang saat ini sedang mengemuka, dia menjawab singkat belum ada keputusan soal itu. "Belum, belum sampai ke sana," ujarnya di Gedung Sekretariat Asean, Selasa (8/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Wapres Maruf Amin: Revisi UU Peradilan Militer Hal yang Wajar
Sebelumnya Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Senin (31/7/2023).
Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.
Alhasil, sejumlah pihak pun mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.
Saat dimintai tanggapan seputar hal ini, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin juga menilai wajar adanya revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah UU.
“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi,” ujarnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Wapres, Jumat (4/8/2023).
Wapres Ke-13 RI pun berpendapat, revisi UU Peradilan Militer adalah sebuah kewajaran, yakni agar hal-hal yang perlu disempurnakan sehingga lebih sesuai dengan tuntutan keadaan.
Oleh karena itu, Wapres asal Tangerang itu mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD sudah tepat, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.
BACA JUGA : Muncul Usulan Revisi UU Peradilan Militer, Mahfud MD
Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.
“Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement