Advertisement
Wapres Maruf Amin: Revisi UU Peradilan Militer Hal yang Wajar
Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin pada peluncuran proyeksi penduduk 20252050 di JCC Senayan, Selasa (16/5/2023). JIBI - Bisnis/ Akbar Evandio
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menilai wajar adanya revisi atau penyempurnaan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hal ini berbuntut dari kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Senin (31/07/2023).
Advertisement
Adapun sebelumnya Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama. Sejumlah pihak pun mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Penyebabnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.
“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi,” ujarnya dikutip melalui Youtube Setwapres, Sabtu (5/8/2023).
Wapres Ke-13 RI itu pun berpendapat, revisi UU Peradilan Militer adalah sebuah kewajaran.
“Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan [agar] lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” sebutnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD sudah tepat, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.
Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.
“Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” pungkas Ma’ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat
- KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
- Hasil Liga Europa: Nottingham Forest dan Celta Vigo ke Perempat Final
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
Advertisement
Advertisement









