Advertisement

Wapres Maruf Amin: Revisi UU Peradilan Militer Hal yang Wajar

Akbar Evandio
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 10:17 WIB
Sunartono
Wapres Maruf Amin: Revisi UU Peradilan Militer Hal yang Wajar Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin pada peluncuran proyeksi penduduk 20252050 di JCC Senayan, Selasa (16/5/2023). JIBI - Bisnis/ Akbar Evandio

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menilai wajar adanya revisi atau penyempurnaan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal ini berbuntut dari kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Senin (31/07/2023).

Advertisement

Adapun sebelumnya Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama. Sejumlah pihak pun mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Penyebabnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.

“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi,” ujarnya dikutip melalui Youtube Setwapres, Sabtu (5/8/2023).

Wapres Ke-13 RI itu pun berpendapat, revisi UU Peradilan Militer adalah sebuah kewajaran.

“Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan [agar] lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” sebutnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD sudah tepat, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.

Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.

“Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” pungkas Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kalurahan Sinduharjo Diproyeksikan Jadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Sleman

Sleman
| Senin, 13 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement