GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 18 Merek Otomotif dari Berbagai Negara
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI/aa.
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah masih menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 tersebut.
"Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Dengan demikian, kata dia, saat yang tepat dalam penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM.
Ia menilai RUU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. "Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Saat itu, DPR disebutkan melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.
Untuk itu, Menko memperkirakan terdapat kemungkinan bahwa DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset, yang telah diajukan di era Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Dirinya juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
Pada momen itu, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan membiarkan aset hasil korupsi dinikmati oleh para koruptor. "Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," ujar Yusril menambahkan.
RUU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
Adapun nantinya, sambung dia, melalui RUU Perampasan Aset, tindakan perampasan tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap berbagai aset yang ada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
Satpol PP Bantul mencopot 84 spanduk dan 37 rontek yang dipasang melintang di jalan dalam patroli penertiban reklame dan media informasi.
LBH Jogja mendata 48 orang terkait kericuhan di DPRD DIY. Sebanyak 14 orang pulang, delapan ditahan, dan 26 belum diketahui keberadaannya.
Pieter Huistra mengungkap kondisi cedera Mousa Bagayoko dan menilai penampilan bek sayap PSS Sleman saat kalah 1-2 dari Borneo FC.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menghadirkan inovasi Pertamina BBM Assist, chatbot berbasis WhatsApp yang membantu pelanggan
Silmy Karim dan enam pejabat imigrasi didakwa melakukan pemerasan Rp168,9 miliar dalam pengurusan izin tinggal WNA.