Advertisement
Muncul Usulan Revisi UU Peradilan Militer, Mahfud MD: Pemerintah Mempertimbangkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Ya kami catat. Kami catat dulu untuk dipertimbangkan," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Usulan untuk merevisi UU No 31/1997 tentang peradilan militer muncul pasca kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
"Nanti kami agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujar Mahfud MD.
Namun Mahfud sepakat revisi UU tentang peradilan militer perlu segera dibahas. "Nanti lah kami bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ungkap Mahfud.
BACA JUGA: Bangunjiwo Bersiap Tak Buang Sampah ke TPA Piyungan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut revisi UU tentang peradilan militer diperlukan untuk memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.
Selama ini, Koalisi berpendapat UU tersebut sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.
"Kalau sekarang yang paling tepat [perkara Kabasarnas] di militer, kalau sekarang ya karena UU No 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru, tapi saya percaya TNI bisa objektif, nyatanya kami koordinasi sehari langsung tersangka," kata Mahfud MD.
Menurut Menkpolhukam, UU tentang peradilan militer tersebut sebenarnya telah dilengkapi dengan UU No 34/2004 tentang TNI yang mengatur bila anggota TNI melanggar kepentingan umum maka tunduk kepada peradilan umum.
Kasus korupsi di Basarnas dinilai sebagai pelanggaran atas kepentingan umum, oleh karena itu, walaupun tindak pidana tersebut dilakukan oleh anggota TNI aktif, tetapi sejumlah pihak menyebut sebaiknya diadili di peradilan umum.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Setelah OTT tersebut, pada Jumat (28/7/2023), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan tersangka dari pihak sipil adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
- Korupsi Pengadaan Xray di Kementerian Pertanian Merugikan Negara hingga Rp82 miliar
Advertisement
PMI Kota Jogja Jelaskan Terkait Keabsahan Ketua Terpilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- OTK Tembak Polisi dan Warga di Lanny Jaya Papua, Satu Orang Tewas
- Resmi! Gus Ipul Dilantik Jadi Mensos Gantikan Tri Rismaharani
- Jumlah Korban Jiwa Akibat Topan Yagi di Vietnam Tembus 127 Orang, 54 Hilang dan 764 Terluka
- Tak Hanya Gus Ipul, Jokowi juga Melantik Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT
- Gerakan Coblos Semua Paslon Berpotensi Merusak Proses Demokrasi
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Anggota Polri Dipecat dengan Tidak Hormat!
Advertisement
Advertisement