Advertisement
Tersangka Korupsi Basarnas Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satu tersangka kasus korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mulsunadi Gunawan (MG) hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Advertisement
Ali mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. "Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," ujarnya.
BACA JUGA : Usai OTT Basarnas, Pimpinan KPK Mengaku Diteror
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/7) mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Lima tersangka tersebut yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG). Meski demikian MG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada saat penetapan tersangka pada Rabu tersebut.
KPK menyebut HA diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ada pun pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
- Kasus Campak 2026 Tembus 8.716, Kemenkes Percepat Imunisasi
- Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Jogja Dipercantik Ornamen Ramadan
- AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Info Ayatollah Mojtaba Khamenei
- PSS Sleman Benahi Taktik dan Koordinasi Lini Saat Jeda Liga
- Pemkot Jogja Siapkan Wisata Sungai, Pengerukan Dimulai Usai Lebaran
- Arus Mudik Jalur Selatan Jateng Mulai Terlihat di Wangon Banyumas
Advertisement
Advertisement







