Advertisement
Polemik OTT Basarnas: Puspom TNI Mulai Proses Hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). ANTARA - Tri Meilani Ameliya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes TNI memulai melakukan proses hukum terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Henri ditetapkan tersangka setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI telah memerintahkan agar menjadikan proses hukum terhadap perwira TNI itu sebagai prioritas.
"[Proses hukum] sudah dimulai. Panglima TNI memerintahkan [penegakan hukum] sebagai prioritas, transparan, dan tegakkan hukum," ujarnya kepada JIBI/Bisnis, Minggu (30/7/2023).
Julius juga mengatakan bakal melakukan proses hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri dengan bersinergi bersama KPK. Namun demikian, Julius belum memerinci status hukum dari kedua perwira tersebut saat ini lantaran sebelumnya menilai KPK tak berwenang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), maupun menetapkan personel TNI aktif sebagai tersangka.
Pada konferensi pers, Jumat (28/7/2023), Komandan Puspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menilai penetapan Marsdya Henri dan Letkol Afri oleh KPK menyalahi aturan. Dia juga mengatakan kini Lektol Afri sudah ditahan di Puspom TNI usai diserahkan oleh KPK, sedangkan Marsdya Henri baru menyerahkan diri pada Jumat lalu.
Hal tersebut, lanjut Agung, lantaran TNI belum menerima laporan resmi dari KPK pada Jumat lalu terkait dengan kasus tersebut sehingga belum bisa melakukan proses lebih lanjut.
"Beliau berdua kami belum tetapkan sebagai tersangka, karena kami baru menerima laporan. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan KPK, apa barang bukti yang sudah didapat sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut," ucapnya pada konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK menyebut penyelidiknya khilaf dan meminta maaf atas OTT yang dilakukan terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Seperti diketahui, Afri merupakan satu dari 11 orang yang terjading OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023. Afri, dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri). Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNi, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Malam Natal 2025, Menkopolkam Ajak Umat Doakan Korban Bencana
- Anggota DPR RI Dorong Pelayanan Lapas Humanis saat Kunjungi Jateng
- Imunisasi Jadi Kunci Cegah Penyakit Anak Saat Liburan Akhir Tahun
- Hujan Lebat, Permukiman di Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Christmas Dinner White Snowland Grand Senyum Hotel Berlangsung Meriah
- Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas
Advertisement
Advertisement



