Advertisement
Komentar Jokowi Terkait Airlangga Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Sawit
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo (tengah), didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan), memberikan keterangan setelah meninjau harga pangan di Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023). - Antara/Indra Arief.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menanggapi pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan korupsi ekspor minyak sawit.
Presiden meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan. “Ya harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, dan di kejaksaan semua harus menghormati,” ujar Presiden singkat di sela kunjungan kerjanya di Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).
Advertisement
Pada hari ini (Senin) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
BACA JUGA : Airlangga Siap Diperiksa Kejagung
Airlangga diperiksa selama 12 jam lebih. Ia tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB.
"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga usai pemeriksaan.
Ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi "crude palm oil" (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
BACA JUGA : Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO
Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 April 2026, Padat Seharian Tarif Tetap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
- Hujan Deras Guyur Puncak Merapi hingga Dini Hari, Waspada Lahar Hujan
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- LHKPN Presiden Masih Diproses, Harta Wapres Sudah Terbuka
Advertisement
Advertisement








