Polri Tetapkan 196 Tersangka Karhutla, Korporasi Ikut Dibidik

Newswire
Newswire Selasa, 29 September 2026 23:17 WIB
Polri Tetapkan 196 Tersangka Karhutla, Korporasi Ikut Dibidik

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan saat memimpin pengujian formula bubuk tepung yang dicampur air dalam pemadaman lahan gambut di Banjarbaru. Antara/Firman\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Bareskrim Polri telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 28 September 2026. Penetapan tersebut berasal dari 245 laporan polisi (LP) yang diterbitkan kepolisian secara nasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, perkara yang ditangani tersebut berkaitan dengan pembakaran lahan dengan total area yang terbakar mencapai 5.181,61 hektare.

Data penindakan hukum menunjukkan Polda Kalimantan Barat menangani jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 67 LP dengan 11 tersangka.

Selanjutnya, Polda Riau menangani 60 LP dengan 63 tersangka. Wilayah tersebut juga mencatat luas area terbakar terbesar dalam penindakan perkara perorangan, yakni mencapai 3.391,78 hektare.

Penindakan juga dilakukan Polda Sumatera Selatan dengan 34 LP dan 43 tersangka. Sementara Polda Kalimantan Tengah menangani 34 LP dengan 39 tersangka.

Korporasi Ikut Dibidik

Selain menindak individu, Bareskrim Polri juga mendalami pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan korporasi dalam kasus karhutla.

Berdasarkan Data Rekap Gakkum Karhutla Korporasi, total luasan lahan terbakar yang terafiliasi dengan pihak perusahaan mencapai 25.384,94 hektare.

Polda Kalimantan Barat kembali mencatat angka tertinggi dalam klaster korporasi. Penyidikan dilakukan terhadap 33 LP dengan luasan area terbakar mencapai 15.122,79 hektare.

Penindakan terhadap korporasi juga dilakukan Polda Kalimantan Tengah yang menangani 14 LP dengan area terbakar 2.299,29 hektare. Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan menangani 11 LP dengan luasan lahan terbakar mencapai 5.062,25 hektare.

Irhamni menegaskan penyidikan terhadap korporasi masih akan didalami. Langkah tersebut dilakukan untuk menuntut kewajiban pencegahan sekaligus pertanggungjawaban entitas bisnis atas kebakaran yang terjadi di area mereka.

“Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga lainnya akan hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Irhamni dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Selasa (29/9/2026).

Jumlah Tersangka Masih Bisa Bertambah

Polri masih membuka kemungkinan adanya penambahan laporan polisi maupun tersangka dalam kasus karhutla. Irhamni mengatakan proses pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP) masih dilakukan oleh penyidik Polri bersama para ahli di lapangan.

Karena itu, jumlah perkara dan tersangka dalam penanganan kasus karhutla hingga saat ini masih dapat bertambah seiring dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online