Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan

Newswire
Newswire Selasa, 29 September 2026 18:47 WIB
Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan

Ilustrasi pungli./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dugaan pungli tersebut disebut mencapai Rp150.000 per minggu dan terjadi di salah satu blok di area lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Hasan menyampaikan temuan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026). Informasi mengenai dugaan pungli diperoleh Ombudsman dari keluarga warga binaan yang baru selesai melakukan kunjungan.

“Kemudian kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu, yang di salah satu blok yang berada di area lapas,” katanya.

Informasi Pungli Diperoleh dari Keluarga Warga Binaan

Syafrida mengatakan informasi tersebut didapat ketika tim Ombudsman melakukan wawancara dengan salah satu keluarga warga binaan di halaman lapas.

“Itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman itu kami langsung melakukan wawancara,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Ombudsman juga menghadapi hambatan ketika hendak melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurut Syafrida, tim Ombudsman sempat dilarang masuk oleh petugas lapas.

Padahal, mekanisme sidak serupa telah dilakukan Ombudsman di lapas lainnya dan tim diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami memang mengalami hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Eh, kalaupun kami diizinkan, kami menyampaikan, kami sudah menyampaikan kepada petugas yaitu kepala KPLP surat tugas, sama seperti kami datang ke tiga lapas sebelumnya, tapi ini tetap tidak diizinkan,” jelasnya.

Ombudsman Kembali Sidak Lapas Cibinong

Syafrida menjelaskan Ombudsman kembali melakukan sidak di Lapas Cibinong meskipun sebelumnya pemeriksaan sempat ditolak pada Juli. Kedatangan kali ini, kata dia, merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Ombudsman.

“Kalau pimpinan menanyakan kenapa pilihannya ke Cibinong lagi? Padahal pertama sudah ditolak. Memang Cibinong yang awal itu adalah dalam rangka KUPP, tapi yang ini dalam pengawasan rutin yang kami lakukan,” tambahnya.

Selain dugaan pungli, Ombudsman juga menemukan dugaan keberadaan fasilitas mewah di salah satu bangunan. Fasilitas yang disebut ditemukan di dalam bangunan tersebut antara lain televisi, kulkas, AC, hingga minuman keras.

Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan fasilitas tersebut tidak ada. Bangunan yang dimaksud berada di area Sarana Asimilasi Edukasi (SAE).

Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.

Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya temuan dalam sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang di antaranya mencakup dugaan pungli terhadap warga binaan serta temuan fasilitas di salah satu bangunan area lapas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online