Rezza Kalah dari Pemanah Korea Selatan, Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan makanan dan minuman disampaikan secara jelas, jujur, benar, dan mudah dipahami konsumen.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Kewajiban Pelaku Usaha dan Pemerintah
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan dalil para pemohon perlu terlebih dahulu dilihat dari keterkaitan antara Pasal 148 UU Kesehatan dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.
Sementara itu, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
"Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenaan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen," kata Guntur.
MK menjelaskan kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah untuk mengatur dan mengawasi makanan serta minuman, termasuk menetapkan standar agar informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dapat diketahui dan dipahami konsumen secara efektif.
MK Soroti Standar Informasi
Menurut MK, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen merupakan kewajiban fundamental bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Kewajiban tersebut menjadi beban hukum (legal burden) yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk memastikan kepentingan konsumen tidak dirugikan. Dalam perkara ini, hal tersebut berkaitan dengan jaminan kesehatan ketika masyarakat mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis dalam kemasan.
Namun, MK menilai terdapat persoalan ketika kewajiban memberikan informasi yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b tidak memiliki standar parameter yang baku dan fungsional.
Mahkamah menilai kondisi tersebut berkaitan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Kepastian hukum menuntut agar setiap kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pengelakan tanggungjawab (legal loophole) melalui teknis pengemasan yang menyesatkan," ucap Mahkamah.
Permohonan Dikabulkan Sebagian
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon terkait norma Pasal 148 UU Kesehatan yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 merupakan dalil yang berdasar.
Namun, karena pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sama dengan yang dimohonkan, permohonan para pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
MK juga menyatakan norma Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan tidak memberikan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana didalilkan para pemohon.
Hal tersebut juga berkaitan dengan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Terhadap hal-hal lain dan selebihnya, MK menyatakan tidak mempertimbangkannya lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.