Anggaran Kuliah Gratis Rp93,7 Triliun, Mendiktisaintek Libatkan Danantara
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (ANTARA/Devi Nindy)\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah belum menyiapkan usulan mengenai pengaturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu pembahasan dan usulan DPR yang saat ini tengah bergulir di parlemen.
“Oh, itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun,” ujar Supratman seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Supratman menjelaskan pemerintah belum dapat menentukan sikap mengenai presidential threshold karena rancangan atau usulan dari DPR sebagai pihak pengusul inisiatif belum disampaikan kepada pemerintah.
“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada,” katanya.
Menurut dia, pemerintah saat ini masih menunggu perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu di parlemen. Pembagian peran tersebut, kata Supratman, telah menjadi kebiasaan dalam penyusunan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pemilu dan partai politik.
“Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang, pemilu, itu disusun oleh DPR. Undang-undang partai politik, itu disusun oleh pemerintah,” ujarnya.
Supratman mengatakan pemerintah baru akan menyusun sikap setelah DPR menyelesaikan usulan terkait RUU Pemilu. Saat ini, pembahasan mengenai undang-undang pemilu masih berada di parlemen.
“Nah, sekarang yang bergulir kan undang-undang pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” katanya.
Pembahasan presidential threshold menjadi salah satu isu dalam revisi UU Pemilu. Komisi II DPR sebelumnya masih menghimpun masukan dari KPU, Bawaslu, serta berbagai kelompok masyarakat terkait isu tersebut, selain parliamentary threshold dan skema pemilu pusat dan daerah. DPR pada September 2026 juga masih melakukan penyerapan aspirasi publik dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025 menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 222 sebelumnya mengatur ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan rezim presidential threshold dalam pasal tersebut tidak lagi berlaku.
Adapun Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Dengan demikian, pembahasan dalam revisi UU Pemilu menjadi bagian dari proses lanjutan untuk mengatur ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.