Advertisement

Promo November

Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO, Ini Sikap Airlangga Hartarto

Newswire
Senin, 24 Juli 2023 - 08:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO, Ini Sikap Airlangga Hartarto Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI - Ni Luh Anggela.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Ia akan memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO. "Hadir, hadir," jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Diminta Mundur dari Ketum DPP Golkar

Hal tersebut disampaikan Airlangga saat menghadiri puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang. Dia menerangkan, usai acara langsung kembali ke Jakarta.

"iya (ke Jakarta)," ujarnya.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan Kejagung. Dia hanya akan siapkan bekal untuk makan siang

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ucap Airlangga.

Dalam kasus korupsi CPO, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Adapun, dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total US$435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024

Bantul
| Minggu, 24 November 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement