Advertisement
Jangan Nekat! Ini Sanksi Pidana Terobos Palang Pintu Kereta
Ilustrasi palang pintu KA dalam perlintasan sebidang. - Dok. Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kereta Api (KA) Brantas rute Pasar Senen-Blitar diketahui menabrak truk tronton pada JPL 6 km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Selasa malam (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.
Dalam video yang beredar, kereta saat itu tengah melaju kencang dan menabrak sebuah truk tronton yang diketahui tersangkut di lintasan rel kereta api. Akibat tabrakan tersebut, bagian lokomotif kereta meledak dan terbakar.
Advertisement
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” bunyi pasal 124 aturan ini.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, atau isyarat lainnya.
Baca juga: Kepala Dinas Krido Tersangka Tanah Kas Desa, Sultan Jogja: Dia Tega, Saya Juga Tega
Pengendara juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Aturan ini tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lantas sanksi apa yang akan diterima bagi pengendara nekat terobos palang kereta api?
Sanksi Terobos Palang Pintu KA
Pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” bunyi pasal 296 UU No. 22/2009, dikutip Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, jika terjadi kecelakaan kereta api, pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, serta memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan.
Pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian juga diharuskan untuk melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat, segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang, serta mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada agar aman dan selamat saat melintas di perlintasan sebidang. “Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda Stop, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” imbaunya melalui akun Instagram @kai121_, dikutip Kamis (20/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sabtu dan Malam Minggu di Sleman
- Jadwal Kereta Api Prameks Jumat 7 November 2025
- Crvena Zvezda vs LOSC Skor 0-1, Calvin Verdonk Bermain 86 Menit
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 7 November 2025
- Prakiraan BMKG Jumat 7 November 2025, Cuaca DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat-Sabtu November 2025
- Real Betis vs Lyon Skor 2-0, Antony Cetak 1 Gol
Advertisement
Advertisement



