Prabowo Ajukan Calon Pimpinan BI, Ini Profil Aida dan Solikin
Prabowo mengajukan Aida S. Budiman, Solikin M. Juhro, dan Anwar Bashori sebagai calon pimpinan Bank Indonesia. Ini rekam jejaknya.
Ilustrasi palang pintu KA dalam perlintasan sebidang./ Dok. Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Kereta Api (KA) Brantas rute Pasar Senen-Blitar diketahui menabrak truk tronton pada JPL 6 km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Selasa malam (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.
Dalam video yang beredar, kereta saat itu tengah melaju kencang dan menabrak sebuah truk tronton yang diketahui tersangkut di lintasan rel kereta api. Akibat tabrakan tersebut, bagian lokomotif kereta meledak dan terbakar.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” bunyi pasal 124 aturan ini.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, atau isyarat lainnya.
Baca juga: Kepala Dinas Krido Tersangka Tanah Kas Desa, Sultan Jogja: Dia Tega, Saya Juga Tega
Pengendara juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Aturan ini tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lantas sanksi apa yang akan diterima bagi pengendara nekat terobos palang kereta api?
Pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” bunyi pasal 296 UU No. 22/2009, dikutip Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, jika terjadi kecelakaan kereta api, pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, serta memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan.
Pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian juga diharuskan untuk melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat, segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang, serta mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada agar aman dan selamat saat melintas di perlintasan sebidang. “Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda Stop, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” imbaunya melalui akun Instagram @kai121_, dikutip Kamis (20/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Prabowo mengajukan Aida S. Budiman, Solikin M. Juhro, dan Anwar Bashori sebagai calon pimpinan Bank Indonesia. Ini rekam jejaknya.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 6 Oktober 2026 tersedia mulai dini hari hingga malam. Cek rute dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 6 Oktober 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.