PLTU Cirebon Dicek DEN, Antisipasi Gangguan Listrik Sistem Jamali
DEN meninjau PLTU Cirebon 1.000 MW untuk memastikan pasokan listrik aman sekaligus mendorong transisi energi menuju EBT.
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 11 anggota polisi diduga melanggar peraturan terkait meninggalnya seorang tahanan di Polresta Banyumas. Bahkan, delapan anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
BACA JUGA: Tahanan Kasus Curanmor Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (16/7/2023). Seorang tahanan yang meninggal dunia di awal Juni lalu tersebut berinisial OK, 26 (tahanan kasus curanmor).
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
Lalu, sebanyak delapan anggota diduga melanggar aturan pada bidang kode etik. Semula, anggota yang melanggar kode etik sebanyak empat orang. Dalam perkembangannya, jumlahnya menjadi delapan orang.
“Empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan anggota. Mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Kombes Pol. Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus meninggalnya tahanan kasus curanmor, OK. Di sisi lain, terkait 10 tahanan Polresta Banyumas yang diduga mengakibatkan meninggalnya OK, penyidik kini tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Dalam penanganan kasus meninggalnya OK ditahanan, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus, yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok [Senin, 17 Juli 2023], Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
DEN meninjau PLTU Cirebon 1.000 MW untuk memastikan pasokan listrik aman sekaligus mendorong transisi energi menuju EBT.
Pinkan Mambo buka les vokal Pinkan Mambo Academy dengan tarif Rp500 ribu-Rp2 juta per bulan. Pro-kontra harga dan durasi 30 menit per sesi.
Uruguay wajib menang lawan Tanjung Verde di Grup H Piala Dunia 2026 setelah semua tim sama-sama mengoleksi satu poin.
Pelemahan rupiah tekan IKM Sleman terutama berbahan baku impor, Disperindag dorong efisiensi dan peluang ekspor.
Biaya visa Jepang naik 5 kali lipat mulai 1 Juli 2026: sekali masuk Rp1,57 juta, beberapa kali masuk Rp3,15 juta. Izin tinggal juga ikut naik hingga 30 kali lip
Cara download sound TikTok viral di Android dan iPhone melalui situs, aplikasi, atau konversi MP3 dengan langkah mudah dan praktis.