Advertisement
11 Anggota Polisi Diduga Langgar Aturan, Terkait Meninggalnya Seorang Tahanan di Polresta Banyumas

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 11 anggota polisi diduga melanggar peraturan terkait meninggalnya seorang tahanan di Polresta Banyumas. Bahkan, delapan anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
BACA JUGA: Tahanan Kasus Curanmor Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit
Advertisement
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (16/7/2023). Seorang tahanan yang meninggal dunia di awal Juni lalu tersebut berinisial OK, 26 (tahanan kasus curanmor).
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
Lalu, sebanyak delapan anggota diduga melanggar aturan pada bidang kode etik. Semula, anggota yang melanggar kode etik sebanyak empat orang. Dalam perkembangannya, jumlahnya menjadi delapan orang.
“Empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan anggota. Mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Kombes Pol. Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus meninggalnya tahanan kasus curanmor, OK. Di sisi lain, terkait 10 tahanan Polresta Banyumas yang diduga mengakibatkan meninggalnya OK, penyidik kini tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Dalam penanganan kasus meninggalnya OK ditahanan, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus, yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok [Senin, 17 Juli 2023], Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement