Advertisement

11 Anggota Polisi Diduga Langgar Aturan, Terkait Meninggalnya Seorang Tahanan di Polresta Banyumas

Ponco Suseno
Minggu, 16 Juli 2023 - 16:07 WIB
Jumali
11 Anggota Polisi Diduga Langgar Aturan, Terkait Meninggalnya Seorang Tahanan di Polresta Banyumas Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 11 anggota polisi diduga melanggar peraturan terkait meninggalnya seorang tahanan di Polresta Banyumas. Bahkan, delapan anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.

BACA JUGA: Tahanan Kasus Curanmor Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (16/7/2023). Seorang tahanan yang meninggal dunia di awal Juni lalu tersebut berinisial OK, 26 (tahanan kasus curanmor).

“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.

Lalu, sebanyak delapan anggota diduga melanggar aturan pada bidang kode etik. Semula, anggota yang melanggar kode etik sebanyak empat orang. Dalam perkembangannya, jumlahnya menjadi delapan orang.

“Empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan anggota. Mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” kata Kombes Pol. Iqbal.

Kombes Pol. Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus meninggalnya tahanan kasus curanmor, OK. Di sisi lain, terkait 10 tahanan Polresta Banyumas yang diduga mengakibatkan meninggalnya OK, penyidik kini tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.

“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” kata Kombes Pol. Iqbal.

Dalam penanganan kasus meninggalnya OK ditahanan, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus, yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok [Senin, 17 Juli 2023], Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” kata Kombes Pol. Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tak Hanya Berobat Rutin, Asri Manfaatkan BPJS Kesehatan untuk Uji Laboratorium

Sleman
| Selasa, 14 Mei 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement