Advertisement
11 Anggota Polisi Diduga Langgar Aturan, Terkait Meninggalnya Seorang Tahanan di Polresta Banyumas

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 11 anggota polisi diduga melanggar peraturan terkait meninggalnya seorang tahanan di Polresta Banyumas. Bahkan, delapan anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
BACA JUGA: Tahanan Kasus Curanmor Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit
Advertisement
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (16/7/2023). Seorang tahanan yang meninggal dunia di awal Juni lalu tersebut berinisial OK, 26 (tahanan kasus curanmor).
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
Lalu, sebanyak delapan anggota diduga melanggar aturan pada bidang kode etik. Semula, anggota yang melanggar kode etik sebanyak empat orang. Dalam perkembangannya, jumlahnya menjadi delapan orang.
“Empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan anggota. Mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Kombes Pol. Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus meninggalnya tahanan kasus curanmor, OK. Di sisi lain, terkait 10 tahanan Polresta Banyumas yang diduga mengakibatkan meninggalnya OK, penyidik kini tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Dalam penanganan kasus meninggalnya OK ditahanan, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus, yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok [Senin, 17 Juli 2023], Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Beras Mahal? Saatnya Tanam Keanekagaraman Pangan dari Pekarangan Rumah
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
Advertisement
Advertisement