Advertisement
11 Anggota Polisi Diduga Langgar Aturan, Terkait Meninggalnya Seorang Tahanan di Polresta Banyumas

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 11 anggota polisi diduga melanggar peraturan terkait meninggalnya seorang tahanan di Polresta Banyumas. Bahkan, delapan anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
BACA JUGA: Tahanan Kasus Curanmor Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit
Advertisement
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (16/7/2023). Seorang tahanan yang meninggal dunia di awal Juni lalu tersebut berinisial OK, 26 (tahanan kasus curanmor).
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
Lalu, sebanyak delapan anggota diduga melanggar aturan pada bidang kode etik. Semula, anggota yang melanggar kode etik sebanyak empat orang. Dalam perkembangannya, jumlahnya menjadi delapan orang.
“Empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan anggota. Mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Kombes Pol. Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus meninggalnya tahanan kasus curanmor, OK. Di sisi lain, terkait 10 tahanan Polresta Banyumas yang diduga mengakibatkan meninggalnya OK, penyidik kini tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Dalam penanganan kasus meninggalnya OK ditahanan, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus, yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok [Senin, 17 Juli 2023], Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” kata Kombes Pol. Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Odol Dinilai Rugikan Negara Rp43,45 Triliun per Tahun
- Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penanganan Pengungsi
- Hubungan dengan Iran Tegang, Warga AS Cemas
Advertisement

SPMB Tingkat SMP di Gunungkidul, Sekolah Favorit Jadi Tujuan Utama Calon Siswa Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Ingatkan Curah Hujan Tinggi Saat Kemarau, Bakal Berdampak ke Pertanian
- Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Ada Pihak yang Dipanggil Tapi Tidak Mau Hadir
- Rudal Iran Kembali Serang Israel, Rusia Siap Membantu Teheran
- Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Dicecar 31 Pertanyaan
- Iran Serang Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar
- Iran Belum Sepakati Genjatan Senjata dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini, Rp1.016.000 per 0,5 Gram
Advertisement
Advertisement