OJK Targetkan Bank Umum Syariah Baru Berdiri pada 2026
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Bripda MS, tersangka penganiaya siswa di Tual, minta maaf di hadapan sidang kode etik, di Ambon. ANTARA/Winda Herman
Harianjogja.com, AMBON— Anggota Brimob berinisial Bripda MS, tersangka dugaan penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang terhadap dampak yang akan terjadi. Saya tidak memiliki niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS dengan suara bergetar.
Ia mengakui penyesalan mendalam atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban. Bripda MS juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob Polri yang terdampak akibat tindakannya.
“Saya memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi tercoreng di mata masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei. Ia menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi hukum maupun etik atas perbuatannya.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya. Tolong lampiaskan kemarahan kepada saya secara pribadi, bukan kepada institusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.
Ia menekankan, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik etik maupun pidana, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjawab tuntutan publik atas penegakan hukum yang adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman terus dikebut. Pemasangan girder di Ring Road Utara ditarget selesai Juni 2026, termasuk pembangunan ramp off.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik