Update Korban Gempa NTT M7,7: 53 Orang Meninggal, 137 Terluka
BNPB mencatat 53 orang meninggal dan 137 terluka akibat gempa M7,7 NTT. Sebanyak 5.659 warga mengungsi hingga Minggu.
Bripda MS, tersangka penganiaya siswa di Tual, minta maaf di hadapan sidang kode etik, di Ambon. ANTARA/Winda Herman
Harianjogja.com, AMBON— Anggota Brimob berinisial Bripda MS, tersangka dugaan penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang terhadap dampak yang akan terjadi. Saya tidak memiliki niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS dengan suara bergetar.
Ia mengakui penyesalan mendalam atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban. Bripda MS juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob Polri yang terdampak akibat tindakannya.
“Saya memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi tercoreng di mata masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei. Ia menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi hukum maupun etik atas perbuatannya.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya. Tolong lampiaskan kemarahan kepada saya secara pribadi, bukan kepada institusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.
Ia menekankan, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik etik maupun pidana, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjawab tuntutan publik atas penegakan hukum yang adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB mencatat 53 orang meninggal dan 137 terluka akibat gempa M7,7 NTT. Sebanyak 5.659 warga mengungsi hingga Minggu.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.
PLN menyiagakan 45.000 personel di 2.275 titik untuk menjaga keandalan listrik HUT RI ke-81 dengan cadangan daya 9 GW.