Advertisement

Soal Lenyapnya Mandatory Spending dalam Omnibus Law Kesehatan, Ini Penjelasan DPR

Ni Luh Anggela
Rabu, 12 Juli 2023 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Soal Lenyapnya Mandatory Spending dalam Omnibus Law Kesehatan, Ini Penjelasan DPR Para nakes yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). - Bisnis/Ni Luh Anggela

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena angkat bicara terkait mandatory spending atau dana wajib kesehatan yang dihilangkan dalam undang-undang omnibus law kesehatan.

Dalam penyusunannya, Komisi IX bersama dengan pemerintah sempat mempertimbangkan dua opsi terkait anggaran di sektor kesehatan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Tanah Air berjalan dengan baik.

Advertisement

BACA JUGA: UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi

Pertama, pendekatan menggunakan mandatory spending di mana anggaran disiapkan sebelum memutuskan program apa yang akan dilakukan, atau kedua, memakai sistem yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni pola penganggaran berbasis kinerja.

“Setelah kemarin dibahas oleh semua fraksi dan juga pemerintah, akhirnya usulan pemerintah yang lebih banyak disetujui oleh berbagai fraksi,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (12/7/2023).

Dengan disetujuinya usulan pemerintah yakni menggunakan pola penganggaran berbasis kinerja, maka konsep mandatory spending yang sebelumnya tercantum dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa  alokasi pempus untuk anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN, sedangkan dari pemda minimal 10% dari APBD tidak digunakan lagi. 

Nantinya, program-program tersebut akan dibahas dalam rencana induk bidang kesehatan atau RIBK yang juga diatur dalam omnibus law kesehatan. Melki mengatakan, RIBK seperti Repelita atau rencana pembangunan lima tahun yang sempat berlaku pada masa orde baru.

“Itu kemudian kita putuskan programnya, kemudian anggaran akan disiapkan untuk menyesuaikan dengan program yang kita putuskan. Itu akan dibahas nanti di RIBK yang memuat anggaran, kita bisa dorong dengan maksimal di sana,” jelasnya.

Hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan ini menjadi salah satu sorotan dari organisasi profesi yang menolak aturan ini.

BACA JUGA: Dana Wajib Kesehatan Hilang dari UU Kesehatan, Ini Komentar IDI

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi khawatir, hilangnya mandatory spending dalam aturan ini akan mengarah pada konsep privatisasi di sektor kesehatan, mengingat kebutuhan kepentingan kesehatan yang kian besar dan pembiayaan kesehatan yang tergolong tinggi.

“Hilangnya mandatory spending, hilangnya komitmen pemerintah pusat terkait dengan pembiayaan pendanaan kesehatan dan kemudian membuka peluang karena kebutuhan kepentingan kesehatan kita itu semakin besar,” katanya kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).

Adapun dalam aturan yang baru disahkan DPR RI menjadi UU itu, pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD. Ini tertuang dalam beleid UU Kesehatan pasal 409 ayat 1.

Pengalokasian anggaran ini juga termasuk memerhatikan penyelesaian permasalahan kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. Selain itu, pemerintah pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada pemerintah daerah, sesuai dengan capaian kinerja program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Nelayan Gunungkidul Berhenti Menangkap Benur Gara-gara Harga Anjlok

Gunungkidul
| Minggu, 24 September 2023, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir

Wisata
| Sabtu, 23 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement