Advertisement
UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—UU Kesehatan disahkan DPR RI pada Selasa, (11/7/2023) meski banyak disoroti publik. Presiden RI Joko Widodo memberikan komentar dan respons terkait pengesahan UU itu.
Puan Maharani mengetok palu dalam sidang paripurna yang dihelat kemarin sebagai tanda resminya UU Kesehatan yang baru.
Advertisement
BACA JUGA: Apa Dampak UU Kesehatan Bagi Kelangsungan Industri Rokok? Ini Penjelasan Pengamat Indef
Joko Widodo menyambut baik pengesahan UU Kesehatan oleh DPR tersebut karena ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi bidang pelayanan kesehatan.
"Saya menyambut baik pengesahan itu dan berharap undang-undang tentang kesehatan nantinya dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air," katanya.
Salah satu poin yang paling disorot oleh orang No.1 di Indonesia itu adalah pemenuhan dan pemerataan dokter, khususnya dokter spesialis, di dalam negeri.
"Undang-undang tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri, pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih dipercepat, dan sebagainya," tambah Jokowi.
Asal tahu saja, sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Beberapa di antara pihak yang kontra UU Kesehatan ini keberatan dengan beberapa pasal yang muncul.
Pertama adalah soal standar pendidikan kesehatan dan kompetensi yang disusun menteri kemudian hukuman bagi yang lalai.
Beberapa hal lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement