Advertisement
UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—UU Kesehatan disahkan DPR RI pada Selasa, (11/7/2023) meski banyak disoroti publik. Presiden RI Joko Widodo memberikan komentar dan respons terkait pengesahan UU itu.
Puan Maharani mengetok palu dalam sidang paripurna yang dihelat kemarin sebagai tanda resminya UU Kesehatan yang baru.
Advertisement
BACA JUGA: Apa Dampak UU Kesehatan Bagi Kelangsungan Industri Rokok? Ini Penjelasan Pengamat Indef
Joko Widodo menyambut baik pengesahan UU Kesehatan oleh DPR tersebut karena ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi bidang pelayanan kesehatan.
"Saya menyambut baik pengesahan itu dan berharap undang-undang tentang kesehatan nantinya dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air," katanya.
Salah satu poin yang paling disorot oleh orang No.1 di Indonesia itu adalah pemenuhan dan pemerataan dokter, khususnya dokter spesialis, di dalam negeri.
"Undang-undang tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri, pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih dipercepat, dan sebagainya," tambah Jokowi.
Asal tahu saja, sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Beberapa di antara pihak yang kontra UU Kesehatan ini keberatan dengan beberapa pasal yang muncul.
Pertama adalah soal standar pendidikan kesehatan dan kompetensi yang disusun menteri kemudian hukuman bagi yang lalai.
Beberapa hal lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement

Edaran Pengurangan Sampah Plastik di Jogja Dimulai dari Pasar
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- PCA Ngampilan Sukses Gelar Muspimcab I
- Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pemuda Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan
- Dirut PT Hanindo Citra Jadi Saksi Kasus Digitalisasi SPBU
- Pemerintah Tegaskan APBN Tidak Akan Menanggung Utang Whoosh
- Samsung Galaxy M17 5G Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp2,3 Juta
- UKDW Selenggarakan Diseminasi Doktor
- Kehabisan Modal, SPPG Wonosari Hentikan Layanan MBG
Advertisement
Advertisement