Digugat Eropa hingga Diusik IMF, Segini Besaran Cadangan Nikel dkk di Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Uni Eropa hingga Dana Moneter Internasional (IMF) menentang kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hilirisasi dan larangan ekspor mineral. Tidak hanya ditentang, kebijakan tersebut juga digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pemerintah sudah melakukan penyetopan ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu. Penghentian ekspor ini dilakukan untuk mempercepat program peningkatan nilai tambah atau hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi.
Advertisement
BACA JUGA: Begini Hasil Uji IMF Terkait Ketahanan Bank di Indonesia
Namun, kebijakan tersebut justru mendapat gugatan dari Uni Eropa (UE) lewat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Larangan ekspor bijih nikel Indonesia dinilai ilegal dan tidak adil bagi produsen baja UE.
Selain Uni Eropa, belakangan ini, IMF juga melakukan desakan kepada Indonesia untuk menghapus larangan pembatasan ekspor mineral.
Berdasarkan IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia, pemerintah Indonesia juga diminta untuk tidak memperluas kebijakan larangan ekspor ke komoditas mineral lainnya.
IMF menilai reformasi struktural di dalam negeri sangat penting untuk mendukung pertumbuhan jangka menengah dan harus sejalan dengan kebijakan untuk melakukan diversifikasi ekonomi.
Adapun, per 10 Juni 2023, Presiden Jokowi telah memperluas kebijakan larangan ekspor komoditas mineral, terutama untuk bijih bauksit.
Untuk diketahui, cadangan dan produksi komoditas nikel di Tanah Air cukup besar. Berdasarkan Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027, cadangan dan produksi nikel Indonesia berada di peringkat ke-1 di dunia atau setara dengan 23 persen cadangan dunia dan produksi 29 persen dari cadangan dunia.
Adapun, Indonesia memiliki total sumber daya nikel sebesar 17,7 miliar ton bijih dan 177,8 juta ton logam, dengan cadangan 5,2 miliar ton bijih dan 57 juta ton logam.
BACA JUGA: Keputusan Pemerintah Tolak IMF Soal Hilirisasi Dinilai Tepat
Indonesia juga masih menyimpan beberapa wilayah yang belum dieksplorasi (greenfield) yang dapat dikembangkan dan dijadikan peluang investasi, seperti untuk komoditas nikel ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pemerintah memperkirakan permintaan komoditas mineral khususnya nikel akan semakin kuat seiring dengan peningkatan permintaan baterai berbasis nikel.
Selain nikel, cadangan bauksit Indonesia juga menempati peringkat ke-6 untuk komoditas bauksit atau setara dengan 4 persen cadangan dunia, sementara komoditas tembaga menempati peringkat ke-7 atau setara dengan 3 persen cadangan dunia.
Kemudian, cadangan emas berada di peringkat ke-5 dunia atau setara dengan 10 persen cadangan dunia dan cadangan timah peringkat ke-2 duniat atau setara dengan 17 persen cadangan dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Advertisement