Advertisement
Masa Penahanan Rafael Alun untuk Kasus TPPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan sampai 31 Juli 2023.
Advertisement
“Memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari kedepan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keteranganya dikutip, Rabu (5/7/2023).
BACA JUGA: Survei: Kepercayaan Publik ke DJP Naik Pasca Kasus Rafael Alun
Perpanjangan masa tahanan RAT dilakukan guna pihaknya mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Selain itu, untuk memaksimalkan penyusuran beberapa aset milik dari Rafael Alun dalam kasus ini.
“Tindakan ini sebagai untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari Tersangka dimaksud,” ucapnya
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya.
BACA JUGA: Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp100 Miliar, Mayoritas Properti
Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
Selain kasus perpajakan, KPK menentapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement