Advertisement

Masa Penahanan Rafael Alun untuk Kasus TPPU

Lukman Nur Hakim
Rabu, 05 Juli 2023 - 11:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Masa Penahanan Rafael Alun untuk Kasus TPPU Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI - Bisnis/Dany saputra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan sampai 31 Juli 2023. 

Advertisement

“Memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari kedepan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keteranganya dikutip, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA: Survei: Kepercayaan Publik ke DJP Naik Pasca Kasus Rafael Alun

Perpanjangan masa tahanan RAT dilakukan guna pihaknya mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Selain itu, untuk memaksimalkan penyusuran beberapa aset milik dari Rafael Alun dalam kasus ini.

“Tindakan ini sebagai untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari Tersangka dimaksud,” ucapnya

Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya.

BACA JUGA: Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp100 Miliar, Mayoritas Properti

Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy. 

Selain kasus perpajakan, KPK menentapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dinilai Ketinggalan Zaman, Perda Minuman Beralkohol di Gunungkidul Segera Direvisi

Gunungkidul
| Rabu, 05 Februari 2025, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement