Advertisement
Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp100 Miliar, Mayoritas Properti
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI - Bisnis/Dany saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai aset hasil pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo hampir mendekati Rp100 miliar. Mayoritas merupakan aset properti.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menelusuri berbagai aset yang diduga merupakan pencucian uang hasil pidana korupsi Rafael. Dari nilai yang mencapai hampir ratusan miliar itu, aset properti mendominasi dengan nilai yang cukup tinggi.
Advertisement
"[Aset hasil pidana korupsi Rafael paling banyak] properti, karena juga di samping nilainya terus meningkat," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Senin (5/6/2023).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan bahwa properti yang khususnya berlokasi di perkotaan, kendati diperoleh di masa lalu, saat ini akan meningkat nilainya.
Hal itu juga tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael periode 2022. Berdasarkan data yang dirilis KPK, total nilai harta ayah Mario Dandy itu tembus Rp56,7 miliar atau naik Rp660,2 juta dari 2021.
Baca juga: Peninggalan Ki Hajar Dewantara Dirusak Massa Tawuran, Begini Respons Sultan Jogja
Sebanyak 91,5 persen harta yang dilaporkan Rafael pada LHKPN terbarunya sebelum dicopot, merupakan tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp51,9 miliar. Nilainya naik Rp25 juta dari posisi tahun sebelumnya, karena adanya kenaikan harga tanah seluas 525 m2 di Sleman.
Namun, perlu diketahui, tidak semua aset yang dimiliki Rafael dilaporkan dalam LHKPN. Adanya ketidakcocokan antara yang dilaporkan serta kenyataan, justru menjadi pintu masuk KPK untuk menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabat pajak itu.
"Properti yang ada di kota mungkin diperoleh beberapa tahun yangg lalu, saat ini kan juga sudah meningkat nilainya seperti itu. Lebih banyak di properti [aset Rafael] sebetulnya," kata Asep.
Adapun sebelumnya Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Sejalan dengan proses penyidikan, KPK menetapkannya lagi sebagai tersangka pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
The Vibes of Paradise, Branding Baru Wisata Gunungkidul
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- SAS Hospitality Beri Donasi Rp51,5 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
- OTT KPK di HSU, Penyidik Telusuri Modus Pemotongan
- Padatnya Jadwal Awal 2026, Pemain PSIM Tunda Liburan
- Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Terbesar Jampidsus
- Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Sungai Garoga Tapsel
- BPBD Masih Cari Pendaki Hilang di Slamet
- BMKG Catat 11 Gempa Guncang Aceh Sehari
Advertisement
Advertisement



