Advertisement
Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp100 Miliar, Mayoritas Properti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai aset hasil pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo hampir mendekati Rp100 miliar. Mayoritas merupakan aset properti.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menelusuri berbagai aset yang diduga merupakan pencucian uang hasil pidana korupsi Rafael. Dari nilai yang mencapai hampir ratusan miliar itu, aset properti mendominasi dengan nilai yang cukup tinggi.
Advertisement
"[Aset hasil pidana korupsi Rafael paling banyak] properti, karena juga di samping nilainya terus meningkat," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Senin (5/6/2023).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan bahwa properti yang khususnya berlokasi di perkotaan, kendati diperoleh di masa lalu, saat ini akan meningkat nilainya.
Hal itu juga tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael periode 2022. Berdasarkan data yang dirilis KPK, total nilai harta ayah Mario Dandy itu tembus Rp56,7 miliar atau naik Rp660,2 juta dari 2021.
Baca juga: Peninggalan Ki Hajar Dewantara Dirusak Massa Tawuran, Begini Respons Sultan Jogja
Sebanyak 91,5 persen harta yang dilaporkan Rafael pada LHKPN terbarunya sebelum dicopot, merupakan tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp51,9 miliar. Nilainya naik Rp25 juta dari posisi tahun sebelumnya, karena adanya kenaikan harga tanah seluas 525 m2 di Sleman.
Namun, perlu diketahui, tidak semua aset yang dimiliki Rafael dilaporkan dalam LHKPN. Adanya ketidakcocokan antara yang dilaporkan serta kenyataan, justru menjadi pintu masuk KPK untuk menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabat pajak itu.
"Properti yang ada di kota mungkin diperoleh beberapa tahun yangg lalu, saat ini kan juga sudah meningkat nilainya seperti itu. Lebih banyak di properti [aset Rafael] sebetulnya," kata Asep.
Adapun sebelumnya Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Sejalan dengan proses penyidikan, KPK menetapkannya lagi sebagai tersangka pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
Advertisement
25 Pandai Besi di Kulonprogo Dilatih Semakin Terampil Bikin Kerajinan Lokal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Tetap Serang Rafah Meski Tanpa Bantuan AS
- Taruna Tewas di Tangan Senior, Menhub: Penerimaan Siswa Baru STIP Ditiadakan
- KPK Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
- Ketua KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Ingin Maju Pilkada 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
- Polres Karimun Kepri Bongkar Peredaran Narkoba Malaysia-Indonesia, Temukan 1,6 Kg Sabu Asal Johor
- Penyanyi Dangdut Senior Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ucapan Duka Berdatangan dari Kawan Seniman
Advertisement
Advertisement