Advertisement

8 Fraksi di DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Mahkamah Konstitusi Tak Berkomentar

Lukman Nur Hakim
Rabu, 31 Mei 2023 - 20:57 WIB
Maya Herawati
8 Fraksi di DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Mahkamah Konstitusi Tak Berkomentar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Makhamah Konstitusi (MK) tidak berkomentar terkait dengan pernyataan sikap anggota DPR dari 8 fraksi yang konsisten menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

“Saya tidak mau berkomentar soal itu," kata Juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Advertisement

Fajar menjelaskan bahwa hakim MK memiliki tiga hal dasar yang digunakan untuk mengungkap fakta dalam persidangan, yaitu dari keterangan ahli, keterangan saksi, dan pengumpulan alat bukti.

Kemudian, Fajar menjelaskan bahwa MK tetap on the track dalam kasus ini dan masyarakat turut mengawasi sidang sistem proporsional Pemilu hingga pembacaan putusan.

BACA JUGA: Beli Satu Kavling di Area Singgah Hijau Nologaten, Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Rugi Rp375 Juta

"Artinya kami serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi, dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kami terus monitor," ujarnya.

Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi partai politik (parpol) yang ada di parlemen atau DPR RI meminta MK untuk tetap menerapkan sistem pemilu proposional terbuka pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu. Belakangan, MK diisukan akan menerima gugatan untuk penerapan sistem pemilu proposional tertutup, bukan terbuka seperti yang berlaku sekarang.

Menanggapi isu tersebut, delapan fraksi parpol pun melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023). Hasilnya mereka sepakat untuk meminta MK agar tak mengubah sistem pemilu.

Delapan fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol perlemen yang tak ikut karena dukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.

"Maka kami meminta supaya tetap sistemnya terbuka," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir dalam konferensi pers delapan fraksi parpol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023). (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement