Advertisement

Pengusaha dan Investor Wajib Tahu Kemudahan Berusaha di IKN

Annasa Rizki Kamalina
Kamis, 25 Mei 2023 - 09:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengusaha dan Investor Wajib Tahu Kemudahan Berusaha di IKN Titik Nol IKN - Humas Setkab - Oji.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kemudahan yang diberikan sebagai salah satu cara untuk menarik minat para pengusaha dan investor. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, setidaknya ada empat poin utama kemudahan berusaha. 

Advertisement

BACA JUGA: Prinsip Pembangunan IKN Diusulkan Diterapkan di Semua Kota

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyampaikan melalui PP ini, sudah cukup banyak kemudahan yang diberikan bagi pengusaha dan hanya berlaku di dalam IKN. 

“Dengan adanya PP ini, kami melihat pengaturan secara regulasi terkiat dengan ketentuan kegiatan investasi di IKN, perizinan berusaha, kemudahan berusaha, sudah cukup banyak, yang dicantumkan dalam regulasi ini,” katanya dalam Sosialisasi PP No.12/2023 di Jakarta, Selasa (23/5/2023). 

Berikut empat kemudahan berusaha di IKN: 

  1.    Pemanfaatan Ruang 

Pertama, kemudahan berusaha ditetapkan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 9. 

“Perubahan RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] atau tata ruang dapat dilakukan sesuai kebutuhan percepatan pembangunan IKN,” papar Yuliot. 

  1.    Hak Atas Tanah 

Pemerintah juga memberikan kemudahan hak atas tanah (HAT) yang diatur dalam Pasal 16-20 beleid tersebut. 

Nantinya, bagi investor yang menanamkan modalnya di IKN, pemerintah memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT yang lebih kompetitif. 

Jangka waktu hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan, yaitu 35 tahun, 25 tahun, dan 35 tahun. 

Untuk jangka waktu hak guna bangunan (HGB) di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun. 

Sementara HAT dapat diberikan siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Khusus bagi HGB untuk hunian masyarakat, dapat ditingkatkan menjadi hak milik. 

  1.    Tenaga Kerja Asing

Pemerintah memberikan izin tinggal bagi tenaga kerja asing (TKA) sampai dengan 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja. 

Pengusaha juga akan dibebaskan dari dana kompensasi penggunaan TKA (DPTKA) untuk jangka waktu tertentu. Hak pakai untuk rumah hunian juga diberikan kepada TKA. 

“Di daerah lain hanya diberikan izin tinggal 2 tahun, di IKN diberikan izin tinggal langsung 10 tahun tergantung perjanjian antara sponsor dan perusahaan dengan pekerjanya,” tambahnya. 

  1.    Hunian Berimbang 

Melalui Pasal 25 beleid yang ditetapkan pada 6 Maret 2023 lalu, pemenuhan hunian berimbang dapat dilakukan dengan dua opsi, yaitu pembangunan dapat dilaksanakan di wilayah IKN atau membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang. 

Pengusaha atau investor dapat mengajukan permohonan ke dan ditetapkan oleh kepala otorita sesuai dengan prioritas pembangunan yang tentunya berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement