Advertisement
Pengusaha dan Investor Wajib Tahu Kemudahan Berusaha di IKN
Titik Nol IKN - Humas Setkab - Oji.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kemudahan yang diberikan sebagai salah satu cara untuk menarik minat para pengusaha dan investor.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, setidaknya ada empat poin utama kemudahan berusaha.
Advertisement
BACA JUGA: Prinsip Pembangunan IKN Diusulkan Diterapkan di Semua Kota
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyampaikan melalui PP ini, sudah cukup banyak kemudahan yang diberikan bagi pengusaha dan hanya berlaku di dalam IKN.
“Dengan adanya PP ini, kami melihat pengaturan secara regulasi terkiat dengan ketentuan kegiatan investasi di IKN, perizinan berusaha, kemudahan berusaha, sudah cukup banyak, yang dicantumkan dalam regulasi ini,” katanya dalam Sosialisasi PP No.12/2023 di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Berikut empat kemudahan berusaha di IKN:
- Pemanfaatan Ruang
Pertama, kemudahan berusaha ditetapkan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
“Perubahan RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] atau tata ruang dapat dilakukan sesuai kebutuhan percepatan pembangunan IKN,” papar Yuliot.
- Hak Atas Tanah
Pemerintah juga memberikan kemudahan hak atas tanah (HAT) yang diatur dalam Pasal 16-20 beleid tersebut.
Nantinya, bagi investor yang menanamkan modalnya di IKN, pemerintah memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT yang lebih kompetitif.
Jangka waktu hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan, yaitu 35 tahun, 25 tahun, dan 35 tahun.
Untuk jangka waktu hak guna bangunan (HGB) di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun.
Sementara HAT dapat diberikan siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Khusus bagi HGB untuk hunian masyarakat, dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
- Tenaga Kerja Asing
Pemerintah memberikan izin tinggal bagi tenaga kerja asing (TKA) sampai dengan 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja.
Pengusaha juga akan dibebaskan dari dana kompensasi penggunaan TKA (DPTKA) untuk jangka waktu tertentu. Hak pakai untuk rumah hunian juga diberikan kepada TKA.
“Di daerah lain hanya diberikan izin tinggal 2 tahun, di IKN diberikan izin tinggal langsung 10 tahun tergantung perjanjian antara sponsor dan perusahaan dengan pekerjanya,” tambahnya.
- Hunian Berimbang
Melalui Pasal 25 beleid yang ditetapkan pada 6 Maret 2023 lalu, pemenuhan hunian berimbang dapat dilakukan dengan dua opsi, yaitu pembangunan dapat dilaksanakan di wilayah IKN atau membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.
Pengusaha atau investor dapat mengajukan permohonan ke dan ditetapkan oleh kepala otorita sesuai dengan prioritas pembangunan yang tentunya berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
Advertisement
PSEL Bantul Ditarget Operasi 2028, Pemkab Siapkan Anggaran Rp5 Miliar
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Pesan Ajakan Demo di Polda DIY Diduga Provokasi, Ini Kata Gubes UII
- Aktivis Mahasiswa Perdana Arie Bebas dari Lapas Cebongan Sleman
- Jelang Lebaran, Satpol PP Jogja Perketat Pengawasan Gepeng
- Serangan Kartel di Penjara Meksiko, 23 Narapidana Melarikan Diri
- Pasar Ramadan Berpotensi Picu Macet, Dishub Minta Panitia Izin Polisi
- Jalan Sempit di Bambanglipuro Bantul Jadi Ikon Kampung Ramadan
- Proyek Tol Jogja-Solo di Purwomartani Terus Dikerjakan Jelang Mudik
Advertisement
Advertisement







