Advertisement
Bawa Gepokan Uang Senilai Hampir Rp400 Juta, Dua WNI Ditangkap di Singapura

Advertisement
Harianjogja.com, SINGAPURA—Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) tertangkap tangan membawa gepokan uang rupiah senilai hampir Rp400 juta di Singapura, Rabu (10/5/2023).
BACA JUGA: WNI Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina, Asal...
Advertisement
Mereka ditangkap oleh petugas Immigration & Checkpoints Authority (ICA) di Singapore Cruise Centre.
“Kami menemukan sejumlah besar mata uang yang tidak disampaikan sebelumnya yang dibawa oleh dua wanita Indonesia yang tiba di Singapura dengan kapal feri,” tulis ICA lewat akun resmi mereka di Facebook.
Petugas lantas mengarahkan kedua perempuan itu guna pemeriksaan menyeluruh. Setelah dilakukan X-ray pada bagasi mereka, petugas menemukan tiga tumpukan uang yang dibungkus kantong plastik.
Uang itu ditempatkan di dalam dua koper dan ransel. Jumlah total mata uang asing yang tidak disampaikan itu nilainya lebih dari S$35.600 atau hampir Rp400 juta.
“Kasus ini diteruskan ke Kepolisian Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut,” tulis laman ICA.
Lebih lanjut akun itu menyampaikan bahwa turis asing diingatkan bahwa mereka diwajibkan undang-undang untuk menyerahkan laporan lengkap dan akurat kepada Kepolisian Singapura saat memasuki atau meninggalkan Singapura dengan membawa nilai total Instrumen Negosiasi Pembawa dan Mata Uang (CBNI) melebihi S$20.000 (atau setara dalam mata uang).
Kewajiban pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme.
Kelalaian melaporkan pergerakan mata uang fisik atau instrumen yang dapat dinegosiasikan oleh si pembawa (CBNI) merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 60(1) Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat) (CDSA), 1992.
Si pembawa dapat dihukum dengan denda tidak melebihi S$50.000, atau hukuman penjara tidak melebihi tiga tahun, atau keduanya. CBNI juga dapat disita dan setelah terbukti, dapat juga disita.
“Sebagai penjaga perbatasan Singapura, ICA berkomitmen untuk melindungi Singapura dengan menjaga keamanan dan keamanan perbatasan kami, sekaligus memfasilitasi perdagangan dan perjalanan yang aman,” pungkas postingan laman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

Penyaluran Dana Penguatan Modal 2024 di Sleman Mencapai Rp3,09 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
Advertisement
Advertisement