Advertisement

Masuk Singapura Secara Ilegal, 6 WNI Ditangkap Polisi Penjaga Pantai

Newswire
Senin, 22 Desember 2025 - 13:07 WIB
Jumali
Masuk Singapura Secara Ilegal, 6 WNI Ditangkap Polisi Penjaga Pantai Penduduk Indonesia. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Enam WNI ditangkap Polisi Penjaga Pantai Singapura setelah diduga masuk secara ilegal melalui jalur laut. KBRI Singapura kini melakukan pendampingan.

Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (Police Coast Guard/PCG) pada Minggu (21/12/2025). Saat ini, KBRI Singapura terus berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF).

Advertisement

“KBRI Singapura tengah berkoordinasi dengan SPF terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” bunyi pernyataan resmi Kemlu, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan penjelasan PWNI Kemlu, penangkapan bermula saat aparat PCG mendeteksi sebuah perahu kayu mencurigakan di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.35 waktu setempat.

Petugas kemudian mencegat perahu tersebut dan mengamankan enam pria yang berada di dalamnya. Keenam WNI yang ditangkap tersebut diketahui berada dalam rentang usia 23 hingga 29 tahun.

Menindaklanjuti insiden ini, KBRI Singapura terus berkomunikasi dengan otoritas setempat guna memastikan identitas serta status hukum keenam WNI tersebut. Langkah ini penting untuk menentukan proses pelindungan hukum yang tepat bagi mereka.

“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” tulis PWNI Kemlu.

Sebelumnya, media lokal Singapura juga telah melaporkan penangkapan enam pria asal Indonesia tersebut atas dugaan pelanggaran izin masuk wilayah. Kepolisian Singapura menegaskan bahwa setiap upaya masuk secara tidak sah ke negara tersebut merupakan pelanggaran serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Libur Nataru, PHRI DIY Ingatkan Hotel Tak Naikkan Tarif

Libur Nataru, PHRI DIY Ingatkan Hotel Tak Naikkan Tarif

Jogja
| Senin, 22 Desember 2025, 14:27 WIB

Advertisement

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement