Advertisement
Jadi Tersangka, Keberadaan Dito Mahendra Belum Diketahui

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dito Mahendra (DM) diminta kooperatif terkait kasus yang menjeratnya yakni kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Hal itu karena sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menghindari proses hukum.
“Kami imbau Saudara DM, jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk koooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Senin (17/4/2023) malam, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com.
Advertisement
Djuhandhani lalu mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra, yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP.
Dalam pasal tersebut tertera orang yang melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca juga: 3.000 Kendaraan Bakal Gunakan Tol Jogja-Solo dalam 3 Hari
“Dan bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Penetapan Dito sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik dengan perwakilan dari Itwasum, Divisi Hukum, Propam dan Wasidik Polri.
"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir dari Antara, Senin (17/4/2023).
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prostitusi Anak Kerap Terjadi di Hotel, PHRI DIY: Kebanyakan Kelas Melati
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Lagi, Petinggi Twitter Hengkang dari Perusahaan
- Anggaran Infrastruktur Tahun Depan Rp477 T, Termasuk untuk IKN
- 3 Bocah SD di Trenggalek Tewas Tenggelam saat Berenang di Kolam Dewasa
- Pangandaran Diguncang Gempa M 4,6 Malam Ini
- Badan Intelejen Berbagai Negara Gelar Pertemuan Rahasia di Singapura
- Erick Thohir Berkomitmen Jaga Wisata dan Spiritual Borobudur
- Perbaikan Data Berguna dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
Advertisement
Advertisement