Advertisement
Jadi Tersangka, Keberadaan Dito Mahendra Belum Diketahui
Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dito Mahendra (DM) diminta kooperatif terkait kasus yang menjeratnya yakni kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Hal itu karena sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaanya dan menghindari proses hukum.
“Kami imbau Saudara DM, jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk koooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Senin (17/4/2023) malam, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com.
Advertisement
Djuhandhani lalu mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra, yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP.
Dalam pasal tersebut tertera orang yang melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca juga: 3.000 Kendaraan Bakal Gunakan Tol Jogja-Solo dalam 3 Hari
“Dan bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Penetapan Dito sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara antara penyidik dengan perwakilan dari Itwasum, Divisi Hukum, Propam dan Wasidik Polri.
"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir dari Antara, Senin (17/4/2023).
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
Advertisement
Kamera Trap BKSDA Tak Temukan Macan di Semanu Gunungkidul
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Kulonprogo Genjot Pendidikan dan Ekonomi demi Tekan Kemiskinan
- Kerja Bakti Massal Pemkot Jogja Sasar Bau dan Sampah Malioboro
- Pakar UGM: Kecanduan Gim Berisiko Picu Obesitas hingga Gangguan Mental
- Kelelawar dan Babi Sebarkan Virus Nipah, Ini Penjelasan Lengkap WHO
- Banjir Kabupaten Tangerang, 133 Ribu Warga Terdampak di 27 Kecamatan
- Gempa Bantul M4,5 Picu Kerusakan Sejumlah Bangunan di Gunungkidul
- Mobil Listrik Nekat Terjang Banjir, Ini Bahaya Kerusakannya
Advertisement
Advertisement



