Advertisement
Kejagung Angkat Suara Terkait Data Impor Emas Rp189 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti perkara impor emas senilai Rp189 Triliun yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. Kejagung masih menunggu data lengkap.
Advertisement
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku pihaknya masih meneliti apakah kasus itu sama dengan yang mereka tangani saat ini atau tidak.
“Itu masih diteliti, apakah itu bagian dari situ atau tidak, lagi diperdalam,” kata Febrie saat ditemui JIBI, Kamis (13/4/2023) malam.
Kendati demikian, Febrie tidak terlalu yakin kasus di kejaksaan sama dengan kasus yang sedang heboh di Kemenkeu. Apalagi pihak Kejagung sampai dengan saat ini belum menerima data impor emas dari Kemenko Polhukam.
“Belum bisa kita pastikan itu lingkupnya, karena data lengkap yang dari Polhukam kita belum tahu juga objeknya apa saja,” sebut Febrie.
Sebelumnya, salah satu anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mendesak Kejagung mengungkap perkara korupsi impor emas yang melibatkan sejumlah perusahaan di Indonesia saat rapat dengan Jaksa Agung.
Arteria Dahlan juga menyebut negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi impor emas tersebut.
Hasilnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah memeriksa sejumlah pejabat bea dan cukai di Bandar Udara Soekarno Hatta untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi impor emas yang sempat didorong oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan itu, kini sudah mulai masuk tahap penyelidikan.
Sementara Mahfud, dalam rapat di DPR, pernah menyampaikan mengenai transaksi aneh senilai Rp189 triliun di Kementerian Keuangan. Transaksi tersebut kuat dugaan terkait modus importasi emas.
Menurut Mahfud laporan transaksi janggal importasi emas itu pernah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Namun demikian, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement