Polisi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pemalang, KPK Ungkap Alasannya
KPK tidak menindak dugaan pelanggaran etik Setya Budi Dias karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi insan KPK.
Presiden Jokowi berbincang dengan dr. Faisal Rizal Matondang, dokter spesialis paru melalui panggilan video, Minggu (27/9/2020). /Ist- dok Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo heran mengapa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.
BACA JUGA: Pukat UGM Ajak Masyarakat Bersuara Soal RUU Perampasan Aset
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?" kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.
"Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," tegasnya.
Terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012 lalu.
Pemerintah rencananya akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini.
Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Dikarenakan belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, maka surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.
Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK tidak menindak dugaan pelanggaran etik Setya Budi Dias karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi insan KPK.
Sebanyak 26 pendaki Gunung Bawakaraeng mengalami cedera hingga hipotermia saat mengikuti rangkaian HUT ke-81 RI.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu tiba di setiap stasiun.
KMP Putri Yasmin dinyatakan laik laut sebelum terbakar di Selat Lombok. Pemerintah menyoroti verifikasi manifest penumpang.
Tiga Sekolah Rakyat di DIY merayakan HUT ke-81 RI bersama di Kulonprogo untuk membangun kebersamaan dan percaya diri siswa.
Bugatti Tourbillon resmi meluncur sebagai penerus Chiron dengan mesin V16 8,3 liter, tenaga 1.800 PS, dan kecepatan hingga 445 km/jam.