Advertisement
Ini Alasan KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara maupun pejabat di lingkungan BUMN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab mudik lebaran masuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Pejabat Tidak Terima THR dan Parcel
Advertisement
"Kami mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, KPK telah melarang pejabat pemerintah menerima THR, temasuk parcel lebaran. Utamanya dari pelaku usaha dan mitra kerja di luar keluarga yang berhubungan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terkait Kasus Pemerasan THR
- KONI DIY Gandeng RS Hermina Perkuat Layanan Kesehatan Atlet
- Kemlu RI Beri Bantuan Hukum 19 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand
- Masalah THR Lebaran di Bantul Muncul, 1 Kasus Naik ke DIY
- Indonesia Pilih Tak Jadi Co-Sponsor Resolusi Konflik Iran vs AS-Israel
- KPK Sita Rp610 Juta dari Pungli THR Bupati Cilacap
- Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
Advertisement
Advertisement







