Advertisement
KPK Ingatkan ke Pejabat untuk Tidak terima THR dan Parcel dari Pelaku Usaha dan Mitra Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang pejabat pemerintah menerima THR, temasuk parcel lebaran. Utamanya dari pelaku usaha dan mitra kerja di luar keluarga yang berhubungan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA: KPK Terima Laporan Gratifikasi Idulfitri Nilainya Rp198 Juta
Advertisement
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
Bukan tanpa alasan, sebab memang ada Undang-Undang yang dengan tegas mengatur hal ini.
Larangan pejabat pemerintah menerima THR dan parcel dari pihak tertentu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dengan demikian, KPK secara tegas meminta pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang ditujukan kepada mereka.
Sebab menurut Ipi, pejabat negara dilarang menerima atau meminya hadiah THR baik atas nama individu ataupun instansi.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, kata Ipi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Ini berguna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Di sisi lain, PNS dan pejabat negara sendiri telah mendapat THR dari pemerintah yang sudah cair sejak 4 April 2023 lalu.
Meski THR tidak diberikan secara penuh tahun ini, namun jumlahnya dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
- Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 17 WNI di Nepal
- Filipina, Jepang dan AS Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan
- Menteri PU Cek Bangunan DPRD Kediri Dibakar Massa
Advertisement
Advertisement