Advertisement
KPK Siapkan Strategi Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Lukas memasukkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan kepada KPK terkait dengan status tersangka dan penahanannya. "Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).
Advertisement
Ali menyebut lembaga antirasuah menghargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara yang dimaksud. Namun demikian, KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Lukas Enembe Diopname, KPK Pastikan Penyidikan Jalan
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," tuturnya.
Ali lalu menegaskan bahwa praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.4/2016.
Adapun gugatan Lukas terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL sejak Rabu (29/3/2023). Dalam petitum gugatannya, Lukas meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.
Pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penyidikan perkara itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kedua, menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK dengan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tanggal 5 September 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Ketiga, menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe.
Kelima, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan Lukas Enembe di rumah atau rumah sakit atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
Keenam, menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan. Ketujuh, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Untuk diketahui, kini Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua. Kini, KPK juga tengah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu dengan pasal pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Data Berguna dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
- Erick Thohir Berkomitmen Jaga Wisata dan Spiritual Borobudur
- 3 Bocah SD di Trenggalek Tewas Tenggelam saat Berenang di Kolam Dewasa
- Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Ritual Waisak di Candi Sewu Klaten
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
Advertisement

Polisi Jaga Ketat Perbatasan DIY Jawa Tengah Setelah Tawuran di Jogja
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Wisata Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Penumpang Selamat
- Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Haji, Ini Kronologinya
- Pengelola Candi Borobudur Jamin Umat Budha Beribadah Khusyuk di Waisak
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
- Umat Buddha Berjalan dari Candi Mendut ke Borobudur Jelang Waisak
- Hartono Bersaudara Jadi Orang Terkaya di Indonesia
- Hujan Lebat di Jepang Tewaskan 2 Orang dan 35 lainnya terluka
Advertisement
Advertisement