Advertisement

Promo November

Lukas Enembe Diopname, KPK Pastikan Penyidikan Jalan Terus

Dany Saputra
Kamis, 19 Januari 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Lukas Enembe Diopname, KPK Pastikan Penyidikan Jalan Terus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Lukas Enembe terus berjalan kendati Gubernur Papua nonaktif itu sedang menjalani rawat inap (opname) di RSPAD Gatot Soebroto.

Lukas Enembe sebelumnya dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Enembe adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua.

Advertisement

Awalnya, dokter merekomendasikan politikus dari Partai Demokrat itu rawat jalan. Namun karena kondisinya memburuk, dokter merekomendasikan Enembe untuk rawat inap.

“Sehubungan dengan kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe maka mulai 17 Januari 2023 dilakukan pembantaran penahanan untuk dilakukan rawat inap [opname] di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” demikian dikutip dari siaran pers KPK, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Meski demikian, Ali kukuh menegaskan bahwa sebenarnya kondisi Lukas stabil dan sebenarnya bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Hal itu tidak terkecuali duduk, jalan, pergi ke toilet, dan makan/minum. Ali pun sempat menyebut Lukas diberikan kesempatan untuk bisa berolahraga seperti halnya tahanan lainnya, di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Tidak hanya itu, Ali pun berpendapat bahwa berdasarkan asesmen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya, kondisi kesehatan Lukas yakni fit to stand trial.

“Dalam konteks pemeriksaan sebenarnya bisa dilakukan hasil dari asesmen IDI sudah sangat jelas ya, artinya dia bisa diperiksa pada proses penyidikan atau penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa,” tuturnya.

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu, lanjut Ali, bisa menjawab pertanyaan penyidik sekaligus memberikan keterangan. “Dalam konteks hukumnya sebenarnya KPK bisa kemudian melakukan itu karena tidak ada kekeliruan karena kami memiliki dokumen terkait bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan pada tingkat penyidikan saat ini,” ujar Ali.

Dia pun lalu mengingatkan kepada kuasa hukum Lukas untuk bisa tetap proporsional dalam menyampaikan kondisi kesehatan kliennya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas yakni Petrus Bala Pattyona, sempat mengeklaim kliennya mengidap empat macam penyakit, yaitu jantung, paru-paru, ginjal, hingga strok.

Petrus bahkan menyebut penyakit ginjal yang dialami oleh kliennya sudah cukup parah, sehingga hampir membutuhkan penanganan dengan metode cuci darah.

Pada Selasa (17/1/2023), ketika Lukas dilarikan ke RSPAD, Petrus sempat bertanya-tanya alasan dibawanya tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua itu.

Dia mengaku saat itu belum ada penjelasan tentang kondisi Lukas. Dia juga mempertanyakan mengapa kliennta harus dilarikan ke rumah sakit apabila hanya butuh untuk penambahan obat saja. “Katanya penambahan obat, kalau tambah obat kenapa harus LE [Lukas Enembe] ke RSPAD?” ujarnya.

Pemeriksaan Terus Berjalan

Sembari proses hukum terhadap Lukas dibantarkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus tersangka lain, Rijatono Lakka, terus berlanjut. Rijatono diduga memberi suap kepada Lukas untuk proyek maupun pekerjaan infrastruktur di Papua.

Selain Direktur PT Tabi Bangun Papua itu, keluarga dari Lukas turut diperiksa oleh penyidik KPK. Yulce Wenda, istri Lukas, serta anaknya, Asrtract Bona Timoramo Enembe, terpantau hadir memenuhi panggilan KPK, Rabu (18/1/2023). Keluarga Lukas tiba di Gedung Merah Putih pada sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan keluar sekitar pukul 16.15 WIB.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mengatakan bahwa bakal mengusut aliran dana dari perkara tersebut, tanpa terkecuali ke istri Lukas. Apalagi, istri Lukas kini menjadi salah satu dari lima orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Alex memastikan bakal mendalami keterangan seluruh saksi yang dihadirkan oleh penyidik. “Pemeriksaan istri LE ini tentu akan kami dalami dalam proses penyidikan, juga berdasarkan dengan keterangan saksi yang lain, juga apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini bersebrangan dengan pemerintah. Pasti akan didalami,” terangnya.

Pria yang menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah sejak 2015 itu pun mengungkap urgenis penyidikan terhadap perkara suap dan gratifikasi proyek di Bumi Cendrawasih. Dia menduga besaran dana yang ada di dalam perkara tersebut bisa mencapai ratusan miliar hingga Rp1 triliun.

“Korupsi LE ini dengan sejumlah uang yang tidak sedikit. Ratusan miliar bahkan bisa jadi sampai Rp1 triliun, tentu kita akan mendalami aliran-aliran uang itu. Kami sedang berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah Papua. Semua uang itu mengalir lewat BPD Papua,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Paslon Pilkada Jogja, Heroe-Pena Ikut Lestarikan Alam dengan Tanam Pohon di Hulu Kali Code

Sleman
| Senin, 25 November 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement