Advertisement
Mahfud MD Ungkap Ada 491 Entitas ASN Kemenkeu Terlibat TPPU
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3 - 2023).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) senilai Rp349 triliun.
Mahfud yang menduduki posisi Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU mengatakan ratusan entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).
Advertisement
BACA JUGA : PPATK Pastikan Dokumen Diberikan ke Kemenkeu
“Berapa yang terlibat? Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan 491 orang,” ujarnya dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Untuk kategori pertama yaitu transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah transaksi senilai Rp35,54 triliun, Mahfud menyebut ada sekitar 461 entitas ASN yang terlibat dalam kasus ini.
Untuk kategori kedua, transaksi mencurigakan diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai sebesar Rp53,82 triliun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan transaksi tersebut telah melibatkan sebanyak 30 orang entitas ASN Kemenkeu.
Adapun, Mahfud menyebut tidak ada entitas ASN Kemenkeu yang terlibat dalam kategori ketiga LHA, yakni transaksi mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu, dengan jumlah transaksi senilai Rp260,53 triliun.
BACA JUGA : Menteri Keuangan Sri Mulyani Kaget Ada Laporan
Lebih lanjut, Mahfud meminta agar dugaan kasus TPPU tidak lagi dikaitkan dengan Rafael Alun Trisambodo. Sebab menurutnya, mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda.
"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafael-nya, Rafael sudah selesai ditangkap. Itu pidana bukan TPPU," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Teror BEM UGM Meluas ke Keluarga, Pakar Soroti Pola Terorganisasi
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- BI Diprediksi Tahan Suku Bunga pada Februari 2026
- Tak Terpusat di Tol, Pantura dan Pansela Bisa Jadi Alternatif Mudik
- Cara Makan Sehat agar Tubuh Tetap Bugar hingga Tua
- Zona Rawan Longsor, Bupati Dorong Relokasi Warga Ngawen
- Vape Disebut Pintu Masuk Narkoba, Ini Penjelasan BNN
- BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Jamkesda Jogja Disiapkan
- Kasus TBC Jogja 1.333 Orang, Dinkes Perkuat Skrining Kontak
Advertisement
Advertisement







