Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kaget Ada Laporan Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menerima laporan transaksi janggal Rp349 triliun selama 2009-2023.
“Pas ditanya, Bu Menteri kaget karena tidak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ yang bilang ke Bu Sri Mulyani tidak ada surat itu,” ujar Mahfud saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Mahfud menjelaskan data agregat terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun dibagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah Rp35,54 triliun.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Dalam kategori ini, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp53,82 triliun.
Ketiga adalah transaksi mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu senilai Rp260,5 triliun.
“Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix. Nanti kita tunjukan suratnya,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Sri Mulyani diketahui absen dalam rapat dengan pendapat bersama Komite TPPU dan Komisi III DPR RI. Kendati demikian, Bendahara Negara ini telah lebih memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun kepada Komisi XI DPR.
Sri Mulyani menyampaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp349 triliun tersebut menjadi surat pertama yang dirinya terima karena berisi kompilasi transaksi sejak 2009-2023.
“Surat seperti ini belum pernah kami terima, ini baru pertama kali,” jelasnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
Di depan jajaran Komisi XI, Sri Mulyani menegaskan bahwa pada awal surat heboh muncul ke publik, dirinya belum menerima surat dari PPATK. Kenyataannya, surat yang disebut-sebut oleh Mahfud MD baru diterima Sri Mulyani setelah lima hari kabar itu mencuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- 17 Warga di Sukabumi Keracunan Seusai Santap Jamur
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Advertisement
Advertisement