Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kaget Ada Laporan Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). - JIBI/Bisnis.com/Ni Luh Angela
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menerima laporan transaksi janggal Rp349 triliun selama 2009-2023.
“Pas ditanya, Bu Menteri kaget karena tidak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ yang bilang ke Bu Sri Mulyani tidak ada surat itu,” ujar Mahfud saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Mahfud menjelaskan data agregat terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun dibagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah Rp35,54 triliun.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Dalam kategori ini, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp53,82 triliun.
Ketiga adalah transaksi mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu senilai Rp260,5 triliun.
“Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix. Nanti kita tunjukan suratnya,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Sri Mulyani diketahui absen dalam rapat dengan pendapat bersama Komite TPPU dan Komisi III DPR RI. Kendati demikian, Bendahara Negara ini telah lebih memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun kepada Komisi XI DPR.
Sri Mulyani menyampaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp349 triliun tersebut menjadi surat pertama yang dirinya terima karena berisi kompilasi transaksi sejak 2009-2023.
“Surat seperti ini belum pernah kami terima, ini baru pertama kali,” jelasnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
Di depan jajaran Komisi XI, Sri Mulyani menegaskan bahwa pada awal surat heboh muncul ke publik, dirinya belum menerima surat dari PPATK. Kenyataannya, surat yang disebut-sebut oleh Mahfud MD baru diterima Sri Mulyani setelah lima hari kabar itu mencuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Jamin Biaya Perawatan Korban Bencana Angin Kencang
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Kasus TBC Jogja 1.333 Orang, Dinkes Perkuat Skrining Kontak
- Pengaduan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Lewat Call Center
- Bupati Bantul Larang Mercon dan Perang Sarung Saat Ramadan
- Dana Desa Rp200 Juta Disiapkan untuk Ketahanan Pangan Tirtohargo
- 34.143 Warga Sleman Keluar dari BPJS Kesehatan, Pemkab Reaktivasi
- SPPG Seyegan Sesuaikan MBG saat Ramadan dan Libur Nasional
- Kunjungan Wisata Bantul Libur Imlek Tembus 30 Ribu Wisatawan
Advertisement
Advertisement







