Advertisement
PPATK Pastikan Dokumen Diberikan ke Kemenkeu Terkait TPPU
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3 - 2023).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan hasil analisis (HA) atau hasil pemeriksaan (HP) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan memuat informasi terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ivan bahkan menjelaskan jika laporan analisis dan pemeriksaan PPATK tidak mengandung informasi mengenai pencucian uang, pihaknya tidak akan menyampaikannya ke pihak manapun, termasuk Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Advertisement
"Jika keluar sebagai produk hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu tentunya berkeyakinan sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Ivan dikutip, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA : Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T
Sementara jika hasil analisis tersebut terkait indikasi korupsi, pihaknya akan menyampaikan ke aparat penegak hukum yang berwenang untuk menangani tindak pidana asal. Kasus Rafael Alun Trisambodo, misalnya, karena ada indikasi tindak pidana maka pihaknya menyerahkan hasil analisis ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Kami tidak serahkan HA atas nama RAT ke Kemenkeu tetapi ke KPK, RAT GHTP, BA, DW kita serahkan kepada KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan nilai dari transaksi mencurigakan semula Rp300 triliun, ternyata mencapai Rp349 triliun.
Mahfud menegaskan data yang pihaknya laporkan terkait transaksi mencurigakan tersebut bukan korupsi, tetapi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, seusai diteliti lagi ternyata lebih dari itu, Rp349 triliun mencurigakan,” ungkapnya kepada awak media di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).
Kebenaran soal transaksi mencurigakan yang dituangkan dalam surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus ditelusuri oleh ketiga pihak terkait, yaitu Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA : Jejak Pencucian Uang Para Pejabat di Jogja
Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyepakati dua hal soal laporan tersebut.
“Saya ingin sampaikan kesepahaman kami bersama, yang kita bicarakan itu saya dan Pak Ivan dan Ibu Sri Mulyani, ini laporan pencucian uang. TPPU. Memang jumlahnya besar, karena itu tadi menyangkut orang luar [luar Kemenkeu] sampai ada kaitan dengan orang dalam,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PSS Sleman Fokus Internal Game Jaga Ritme Jelang Championship
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPOB Pastikan Wisata Menoreh Dikembangkan Ramah Lingkungan
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 18 Desember 2025
- Update Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 Desember 2025
- BGN Percepat Pembangunan Dapur Gizi 3T untuk 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 18 Desember
Advertisement
Advertisement




