Advertisement
Kejahatan Siber Jadi Fokus Pemantauan Saat Ramadan
Ilustrasi peretasan - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya dalam mengantisipasi kejahatan siber yang dapat terjadi selama Bulan Suci Ramadan, seperti pemantauan ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.
"Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi Antara, Sabtu (18/3/2023).
Advertisement
Menurut Usman, jika ditemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down.
Namun, jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, maka hal itu akan menjadi wewenang lembaga yang lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.
BACA JUGA: Tega! Rombongan Klitih Bawa Celurit Kejar Warga yang Tengah Berjaga di Rumah Duka
Usman juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka termasuk selama Bulan Suci Ramadhan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.
Selain itu, dia juga meminta kepada PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.
"PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi," kata dia.
Usman menjelaskan bahwa Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.
Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Usman menyampaikan bahwa upaya pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Kemenkominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadhan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih PSS: Hasil Imbang Lawan Persipura Jadi Poin Penting
- Pelaku Industri Perikanan DIY Dilibatkan dalam Program MBG
- Cek Jam Berangkat KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
- KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Ini Jadwal Terbarunya
- Hasil Bundesliga Pekan ke-19: Bayern Kalah, Leipzig Bangkit Tandang
- Prakiraan Cuaca di Jogja 25 Januari 2026, Hujan dan Gelombang Sedang
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 25 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




