Advertisement

Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi Dorong Kemudahan Izin Konser

Akbar Evandio
Kamis, 09 Maret 2023 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi Dorong Kemudahan Izin Konser Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi Dukung Kemudahan Izin Konser - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaknai Hari Musik Nasional sebagai peringatan bahwa Indonesia kaya akan musik dan lagu yang tak mereda meskipun pandemi Covid-19 menyerang sepanjang tiga tahun lamanya.

Tiga tahun pandemi, dunia musik Tanah Air bertahan dengan inovasi di ruang digital dan yang menantang kreativitas,” cuit Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Kamis (9/3/2023).

Advertisement

Oleh sebab itu, dia memastikan bahwa Pemerintah akan mempermudah perizinan seluruh kegiatan di sektor ekonomi kreatif seperti konser musik, film, seni budaya, hingga olahraga.

Tahun ini, konser-konser musik kembali digelar. Perizinan dimudahkan,” tulisnya.

Jokowi yang merupakan penggemar musik rok, khususnya Metalica ini juga menginginkan adanya gairah dari industri musik, yang terintegrasi pada perekonomian Tanah Air. Dia berharap industri musik dapat semakin memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret

Untuk diketahui, saat Hari Musik dicanangkan pada 2003 oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, hari musik nasional dirayakan di Istana Negara Jakarta bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan sejumlah musisi.

Adapun, dilansir dari laman Kemendikbudristek, penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W. R. Supratman. Beberapa pihak menyebutkan bahwa W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903.

Oleh karena itu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.

Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement