Advertisement
Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi Dorong Kemudahan Izin Konser

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaknai Hari Musik Nasional sebagai peringatan bahwa Indonesia kaya akan musik dan lagu yang tak mereda meskipun pandemi Covid-19 menyerang sepanjang tiga tahun lamanya.
“Tiga tahun pandemi, dunia musik Tanah Air bertahan dengan inovasi di ruang digital dan yang menantang kreativitas,” cuit Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Oleh sebab itu, dia memastikan bahwa Pemerintah akan mempermudah perizinan seluruh kegiatan di sektor ekonomi kreatif seperti konser musik, film, seni budaya, hingga olahraga.
“Tahun ini, konser-konser musik kembali digelar. Perizinan dimudahkan,” tulisnya.
Jokowi yang merupakan penggemar musik rok, khususnya Metalica ini juga menginginkan adanya gairah dari industri musik, yang terintegrasi pada perekonomian Tanah Air. Dia berharap industri musik dapat semakin memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret
Untuk diketahui, saat Hari Musik dicanangkan pada 2003 oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, hari musik nasional dirayakan di Istana Negara Jakarta bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan sejumlah musisi.
Adapun, dilansir dari laman Kemendikbudristek, penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W. R. Supratman. Beberapa pihak menyebutkan bahwa W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Oleh karena itu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement