Advertisement
DPRD NTT Tolak Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Siswa di SMPN 1 Kota Mungkid melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Kamis (17/3 - 2022). / Ist
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur menyatakan menolak dengan tegas kebijakan soal aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di NTT dimulai pada pukul 05.30 WITA.
BACA JUGA: Pendapat Ahli Soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Advertisement
"Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa, Kamis (2/3/2023).
Yunus mengaku pada Rabu (1/3) kemarin sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi terkait hal hal tersebut dan di depan Kadis Pendidikan NTT pihaknya menyatakan menolak.
Yunus mengaku kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT, karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.
Dia mengatakan penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT aja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam.
Yunus mengatakan pihaknya meminta agar penerapan aturan tersebut harus dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan atau dipending.
"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," ujar dia.
Yunus mengatakan DPRD akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
DPRD sendiri ujar Yunus tidak menganggap sekolah jam 05.30 pagi bukanlah suatu kebijakan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagai mana mestinya sebuah kebijakan itu.
"Ini hanya diumumkan saja, lalu 'dipaksakan' untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang," ujar dia.
Harusnya tambah dia sebelum dilaksanakan, dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.
Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awalnya muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang.
Inche mengaku tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT terkait hal tersebut, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.
"Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
Advertisement
Ngawu Salurkan Bantuan Pupuk Rp84 Juta untuk 428 Petani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liga Champions: Atalanta Kalahkan Chelsea 2-1, De Ketelaere Menentukan
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp80.750 per Kg, Telur Ikut Naik
- Angka Stunting di Jogja Menurun, Pemkot Tetap Waspada
- Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara
- TNI AL Bangun Jembatan Darurat untuk Korban Banjir Sumbar
- Alasan PBNU Sebut Rapat Pleno di Hotel Sultan Tidak Sah
- Ekonom Indef Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen di 2026
Advertisement
Advertisement




