Advertisement
Seberapa Besar Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati? Ini Kata Pakar

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO- Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023 sore WIB.
Dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, tak ada yang bisa meringankan hukuman yang diberikan majelis hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
"Mengadili menjatuhkan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang disambut riuh pengunjung sidang di PN Jaksel kemarin.
Ibu Brigadir J sampai berteriak histeris mendengar putusan hakim. Riuh ruang sidang juga menjadi pertanda kelegaan keluarga Brigadir J atas kasus yang sudah berjalan beberapa bulan ini.
Meski demikian menurut Undang-undang, Ferdy Sambo masih berpeluang untuk lolos dari hukuman mati yang ditetapkan oleh manjelis hakim.
Ya, hidup Ferdy Sambo tampaknya belum berakhir setelah putusan vonis hukuman mati. Jika Ferdy Sambo berkelakuan baik selama 10 tahun, ia berpeluang lolos dari ancaman eksekusi mati.
Hal itu tertuang dalam draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pasal 98 hingga 101 tentang Hukuman Mati.
BACA JUGA: Lagi Viral, Inilah Pemilik Taman Safari
Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan juga mengatakan bahwa hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini bisa dimungkinkan berubah pada 2025 nanti.
"Kita bersyukur Ferdy Sambo dihukum mati. Tapi jangan senang dulu, belum tentu ia akan dihukum mati jika KUHP yang baru sudah berlaku,” ujar Asep Iwan Iriawan seperti ditayangkan MetroTV dan dikutip dari Solopos.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Dilakukan Setelah Buka Puasa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
- Belum Ada Laporan Resmi Soal Artis Inisial R ke KPK Terkait Kasus Rafael Alun
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
- Populasi Manusia Diprediksi Turun hingga 6 Miliar, Apa Penyebabnya?
- Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
- Mengenal Gejala Batu Ginjal, Penyebab, dan Pencegahannya
Advertisement
Advertisement