Iran Segera Gabung Bank BRICS, Hindari Tekanan Sanksi AS
Iran dikabarkan segera bergabung dengan New Development Bank milik BRICS di tengah tekanan sanksi dan konflik dengan AS serta Israel.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, SOLO— Ferdy Sambo memang sudah divonis mati dan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, ada pasal yang bisa membuat Sambo terbebas dari hukuman mati yang sudah dijatuhkan majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
Pasal tersebut terdapat dalam draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pasal 98 hingga 101 tentang Hukuman Mati.
Dalam pasal 98 dikatakan jika pidana mati "diancamkan" secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
BACA JUGA: Banjir Menerjang Gunungkidul! Sejumlah Sekolah Ditutup, Siswa Belajar dari Rumah
Selain itu, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan menimbang berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah tindakan dari tervonis. Itu artinya, apabila Ferdy Sambo berkelakuan baik selama 10 tahun, ia berpeluang lolos dari ancaman eksekusi mati.
Berikut ini adalah bunyinya:
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Iran dikabarkan segera bergabung dengan New Development Bank milik BRICS di tengah tekanan sanksi dan konflik dengan AS serta Israel.
KH Syukron Ma’mun, pendiri Ponpes Daarul Rahman, wafat di Jakarta Selatan setelah menjalani perawatan akibat gangguan jantung.
Dua remaja tewas di jurang Plaosan-Poncol, Magetan. Polisi menduga kecelakaan tunggal setelah motor menabrak pohon jati.
Sri Sultan menunggu keputusan pusat soal wacana gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih. DPRD DIY mengingatkan risiko keamanan data.
Kabut asap karhutla menyebabkan 14 penerbangan internasional rute Singapura-Pontianak dan Singapura-Palembang dibatalkan demi keselamatan.
Pemkab Aceh Barat menyiapkan 10.000 masker untuk mengantisipasi kabut asap kiriman. Aktivitas masyarakat dan sekolah masih normal.