Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat, AS Jatuhkan Sanksi ke Iran
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, SOLO— Ferdy Sambo memang sudah divonis mati dan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, ada pasal yang bisa membuat Sambo terbebas dari hukuman mati yang sudah dijatuhkan majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
Pasal tersebut terdapat dalam draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pasal 98 hingga 101 tentang Hukuman Mati.
Dalam pasal 98 dikatakan jika pidana mati "diancamkan" secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
BACA JUGA: Banjir Menerjang Gunungkidul! Sejumlah Sekolah Ditutup, Siswa Belajar dari Rumah
Selain itu, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan menimbang berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah tindakan dari tervonis. Itu artinya, apabila Ferdy Sambo berkelakuan baik selama 10 tahun, ia berpeluang lolos dari ancaman eksekusi mati.
Berikut ini adalah bunyinya:
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
BNI meluncurkan wondrZ, tabungan anak dan remaja untuk belajar menabung dan mengelola keuangan dengan pendampingan orang tua.
Harga BBM 23 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun menjadi Rp15.950, sementara Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat gempa 7,7 M di NTT. Sebanyak 19.006 rumah rusak berat dan data masih diverifikasi.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Minggu (23/8/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Sri Widiastuti, nasabah BPR Syariah Dharma Kuwera, memenangkan Mitsubishi Xpander setelah konsisten menabung sejak 2022.